Mohon tunggu...
Money

Isu dan Tantangan Audit dalam Lembaga Keuangan Islam

30 November 2017   15:48 Diperbarui: 30 November 2017   16:09 1408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menurut Hanif (2011) dimana secara singkat dapat dileaskan bahwa bank konvenssional mendapatkan atau menghasilkan pendapatannnya dengan menyebarkan suku bunga biaya antara debitur dan suku bunga yang dibayarkan kedeposan.Dimana hal tersebut bertentangan dengan perbankan islam yang berjalan dengan prinsip syariah dan berlandaskan dengan apa yang diajarkan dalam al-qur'an,serta fiqh islam.Dimana dalam perbankan syariah system bunga itu dilarang,melainkan segala transaksi yang dilakukan dalam perbankan syariah harus ilandaskan dengan transaksi syariah.Sedangkan dalam Standar / pedoman,bank konvensional operasi sesuai dengan Undang-Undang Jasa Keuangan (FSA) 2013 dan Perbankan dan Lembaga Keuangan Act 1989 (Bafia) .Whereas bagi bank syariah terikat UU diikuti Jasa Keuangan Islam (IFSA) 2013 dan bimbingan pelaporan yang dikeluarkan oleh Bank Negara yang GP8-i.selain itu perbankan juga wajib melakukan pelaporan.Bank konvensional wajib memberikan kepada bagian 41 dari Bafia, dalam hal itu, lembaga perbankan diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit untuk Jabatan Penyeliaan Konglomerat Kewangan atau Jabatan Penyeliaan Perbankan, Selanjutnya, menurut bagian 41 (4), bank konvensional tidak diharuskan untuk mempublikasikan atau menyajikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit pada pertemuan umum tahunan. Sebaliknya, di berdasarkan Pelaporan Lembaga Perbankan Syariah, bank syariah diminta untuk mengungkapkan Laporan mereka Komite Syariat ke dewan bank dan setidaknya dua anggota harus menandatangani.Selain itu juga terdapat karakteristik lain,yaitu fitur manajemn resiko.

 ISU DAN TANTANGAN AUDIT DIKEUANGAN ISLAM

Kerana perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam perbankan konvensional dan syariah telah memberlakukan masalah dan tantangandari audit dalm lembaga keuangan. Masalah-masalah dan tantangan akan dibahas sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Yaacob (2012) dan (N. Kasim & M. Sanusi, 2013). Dalam studi mereka, beberapa masalah dan tantangan yang disorot seperti standar kecukupan untuk praktek audit syariah, independensi praktisi audit syariah, kualifikasi praktisi audit syariah, dan kurangnya akuntabilitas auditor syariah.

Dalam kecukupan untuk praktek audit syaria , dimana IFI yang merupakan terikat pada prinsip-prinsip syariah, yang antara lain melarang Unsur bunga dalam transaksi bisnis. Hal ini menunjukkan kebutuhan untuk standar auditing syari'ah terintegrasi yang mencakup semua aspek syariah.Dalam kemerdekaan auditor syariah, Di IFI, Dewan Pengawas Syari'ah (SSB) mengawasi pemerintahan dalam rangka untuk membawa transaksi di bawah ketaatan pada prinsip-prinsip syari'ah (Toufik, 2015). Meskipun tanpa pengaruh langsung ke manajemen puncak, fungsi SSB dipandang sebagai mirip dengan auditor perusahaan karena mereka juga melakukan audit untuk memastikan kepatuhan terhadap syariah.dimana IFI harus menilai kembali kebutuhan untuk pemisahan yang jelas tugas untuk menghindari kesalahan persepsi dari para pemangku kepentingan dari SSB atau syari'ah auditor kemerdekaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun