Mohon tunggu...
Tati Supartini
Tati Supartini Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan dan Mahasiswi S2

Tati Supartini Mahasiswi S2 Universitas Mercu Buana NIM 55520110013

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof Dr Apollo: Salah Mengisi SPT? Pembetulan SPT Solulsinya!

8 April 2021   23:37 Diperbarui: 8 April 2021   23:48 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesalahan Wajib Pajak dapat secara sengaja maupun tidak disengaja. Kesalahan dalam mengisi SPT yang dialami Wajib Pajak seperti awan mendung yang akan dihadapi Wajib Pajak. Awan mendung ini bisa menimpa Wajib Pajak manapun. Untuk menghadapi awan mendung tersebut, Wajib Pajak harus mengetahuan pembahasan dasar atas jawaban Apa, Mengapa, dan Bagaimana Pembetulan SPT yang lagi anda alami sekarang ini, sebagai berikut:

ilustrasi pribadi
ilustrasi pribadi
Apa pengertian Pembetulan Pajak?

Pembetulan SPT adalah Hak Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan kembali SPT yang telah diperbaiki atas kemauan sendiri, yang mana SPT tersebut telah dilaporkan sebelumnya dengan syarat belum dilakukan pemeriksaan dengan tujuan agar SPT yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Pembetulan SPT dilakukakn antara lain untuk menghindari sanksi admnistrasi berupa karena pemeriksaan pajak.

Mengapa terjadinya Pembetulan SPT?

Sesuai sistem self assessement yang dianut Indonesia, wajib pajak diberikan suatu kewenangan/kepercayaan/tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dilaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilakuakn sendiri wajib pajak merupakan sesuatu bentuk pertanggung jawaban atas kewajiban perpajakan yang telah memenuhi dalam suatu masa pajak maupun tahun pajak atau bagaian tahun pajak dalam sistem tersebut yang dilakukan dengan benar, lengkap, dan menandatanganinya (Pasal 4 ayat (1) UU KUP)

 Adanya peluang untuk melakukan kewenangan pajak secara sendirilah dapat mengakibatkan suatu kesalahan secara sengaja maupun tidak disengaja.  Kesadaran sendiri wajib pajak dalam melaporkan kembali SPT masa maupun tahunan tertuang dalam pasal 8 Undang-Undang KUP. Secara umum, pembetulan SPT terjadi dikarenakan:

  •  Adanya perubahan indentitas wajib pajak yang terbaru yang belum diupdate pada SPT Normal. Contohnya perubahan alamat wajib pajak, jenis perusahaan, dan lain-lain.
  • Adanya kesalahan dalam menginterpretasikan perpajakan oleh Wajib Pajak. Sebagai Contoh wajib pajak badan seperti salah menafsirkan UU pajak yang baru dikeluarkan, Sedangkan contoh wajib pajak pribadi biasanya terjadi kesalahan  dalam memperhitungkan laporan SPT pribadi tahunan gabungan suami istri yang berbeda SPT pribadi tahunan wajib pajak yang belum kawin.

Bagaimana Pembetulan SPT?

ilustrasi pribadi
ilustrasi pribadi
Pembetulan SPT di era pademi covid-19 hanya dapat dilakukan secara online, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan seperti Masuk situs DJP online (login dengan masukan NPWP dan Password), apabila Wajib Pajak belum punya loginan DJP online, setelah itu Wajib Pajak dapat melakukan Pengisian formulir (efilling dengan SPT Pembetulan ke1) dengan Ketentuan (IAI, 2020: 47-50):
  • Pembetulan sebelum jangkan waktu 2 tahun, sebelum dilakukan pemeriksaan
  • Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 UU KUP, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan yang telah disampaikan dengan menyatakan pernyataan tertulis, dengan syarat Dirjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Apabila dalam pembetulan SPT tersebut menyatakan lebih bayar ataupun rugi, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan (pasal 8 ayat 1a UU KUP).

Penjelasan dari ayat tersebut sebagai berikut:

  • Pernyataan tertulis dalam Pembetulan SPT dilakukan dengan cara memberikan tanda tempat yang telah disediakan dalam SPT yang menyatakan bahwa Wajib Pajakyang bersangkutan membetulkan SPT (PP no. 80 tahun 2007).
  • Yang dimaksud dengan "mulai melakukan tindakan pemeriksaan" adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak (SP3) disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP.
  • Yang dimaksud dengan daluarsa penetapan adalah 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Konsekuensi atas pembetulan SPT sebelum Omni bus law Cipta Kerja:

  • Sanksi administrasi akibat pembetulan SPT Tahuanan
  • Pasal 8 ayat 2 UU KUP yang menyebutkan" Dalam hal wajib pajak membetulkan sendiri SPT tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan atas jumlah pajak yang kuran dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bagian dari bulan di hitung 1 (satu) bulan. Secara umum mengajukan pembetulan adalah dengan menyampaikan perhitungan sementara PPh terutang, serta melampirkan surat setoran pajak jika ada pembayaran tambahan.
  • Sanski admintrasi akibat pembetulan SPT Masa
  • Pasal 8 ayat 2a UU KUP menyatakan "Dalam hal wajib pajak membetulkan sendiri SPT masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi admnistrasi berupa Bungan sebesar 2% (dua persen perbulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Contoh Kasus:

PT. X membetulkan sendiri SPT PPh 21 masa januari 2017 pada tanggal 20 november 2017, semula menyatakan jumlah pajak terutangnya sebesar Rp 1.000.000 juta dan setelah dilakukan pembetulan SPT masa januari sebesar Rp. 2.000.000. Kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp 1 juta dibayar pada tanggal 18 november 2017.

Akibatnya PT X dikenakan Bunga 10 bulan (16 januari 2017 s/d 18 november 2017) atau sebesar Rp 2% x 10 x Rp 1.000.000 = Rp 200.000.

Konsekuensi atas pembetulan SPT Setelah berlakunya UU Cipta Kerja:

UU no. 11 tahun 2020 tetang Cipta Kerja (Omnibus law Cipta Kerja) mulai berlaku pada tanggal 02 november 2020 (CNN Indonesia, 2020) Berdasarkan Pasal 113 UU Cipta Kerja, Saksi adminitrasi akibat pembetulan SPT tahunan/Masa, akan dikenakna sanksi dengan tarif bunga perbulan yang ditetapkan Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku Bunga acuan ditambah 5% dibagi 12, paling lama 24 bulan.

Contoh Kasus:

PT. X membetulkan sendiri SPT pasal 21 masa maret 2021 pada tanggal 20 april 2021, semula menyatakan jumlah pajak terutang sebesar Rp 1.000.000, dan setelah dilakukan pembetulan SPT masa maret 2021 sebesar Rp 2.000.000. Kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp 1.000.000 dibayar pada tanggal 20 april 2021. Tarif bunga 0,97% berlaku 1 april 2021 s/d 30 april .(Keputusan Menteri keuangan no. 20/KM.10/2021)

Akibatnya PT X dikenakan Bunga 1 bulan (16 desember 2020 s/d 30 desember 2020) atau sebesar 0,97% x 1.000.000. = Rp. 9.700

  • Pembetulan SPT Karena Kompensasi Kerugian
  • Pasal 8 ayat 6 UU KUP menyatakan bahwa: "Wajib Pajak membetulakan SPT Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal WP menerima SKP, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan peninjauan kembali tahun pajak sebelumnya atau beberapa pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yan berbeda yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima SKP, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Dirjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan".

Contoh Kasus:

PT. X menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2018 yang menyatakan:

Penghasilan Neto sebesar                                                               Rp. 100.000.000

Kompensasi Kerugian berdasarkan SPT Tahunan 2017    Rp     50.000.000

Penghasilan Kena Pajak sebesar                                                  Rp.    50.000.000.

Pada SPT Tahun 2017 dilakukan pemeriksaan, dan pada tanggal 7 Januari 2021 diterbitkan SKP yang menyatakan rugi Rp 40.000.000. Berdasarkan SKP tersebut Dirjen Pajak akan mengubah perhitungan Penghasilan Kena Pajak Tahun 2018 menjadi sebagai beirkut:

Penghasilan Neto sebesar                                                              Rp. 100.000.000

Rugi menurut SKP tahun 2017 sebesar                                     Rp.   40.000.000

Penghasilan Kena Pajak sebesar                                                  Rp.    60.000.000

Dengan demikian Penghasilan Kena Pajak dari SPT yang semula Rp. 50.000.000 (Rp 100.000.000-Rp 50.000.000) setelah pembetulan menjadi Rp 60.000.000 (Rp. 100.000.000- Rp. 40.000.000)

Daftar Pustaka:

  • Undang-Undang Rerepulik Indonesian no. 2008 tahun 2007 JO Undang-Undang Republik Indonesia no. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  • Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2007 tetang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang no. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no. 28 tahun 2007.
  • Undang-Undang no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Keputusan Menteri Keuangan Republik no. 20/KM.10/2021 tetang Tarif Bungan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa Bungan dan pemberian imbalan Bunga periode 1 April 2021 sampai dengan 30 April 2021.
  • CNN Indonesia (2020). UU Cipta Kerja Resmi Berlaku Terhitung 2 November 2020. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201103153739-32-565384/uu-cipta-kerja-resmi-berlaku-terhitung-2-november-2020. Diakses pada 5 April 2021.
  • IAI (2020). Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet AB Terpadu. Ikatan Akuntan Indonesia: Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun