Mohon tunggu...
Tati Supartini
Tati Supartini Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan dan Mahasiswi S2

Tati Supartini Mahasiswi S2 Universitas Mercu Buana NIM 55520110013

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof Dr Apollo: Salah Mengisi SPT? Pembetulan SPT Solulsinya!

8 April 2021   23:37 Diperbarui: 8 April 2021   23:48 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PT. X membetulkan sendiri SPT PPh 21 masa januari 2017 pada tanggal 20 november 2017, semula menyatakan jumlah pajak terutangnya sebesar Rp 1.000.000 juta dan setelah dilakukan pembetulan SPT masa januari sebesar Rp. 2.000.000. Kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp 1 juta dibayar pada tanggal 18 november 2017.

Akibatnya PT X dikenakan Bunga 10 bulan (16 januari 2017 s/d 18 november 2017) atau sebesar Rp 2% x 10 x Rp 1.000.000 = Rp 200.000.

Konsekuensi atas pembetulan SPT Setelah berlakunya UU Cipta Kerja:

UU no. 11 tahun 2020 tetang Cipta Kerja (Omnibus law Cipta Kerja) mulai berlaku pada tanggal 02 november 2020 (CNN Indonesia, 2020) Berdasarkan Pasal 113 UU Cipta Kerja, Saksi adminitrasi akibat pembetulan SPT tahunan/Masa, akan dikenakna sanksi dengan tarif bunga perbulan yang ditetapkan Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku Bunga acuan ditambah 5% dibagi 12, paling lama 24 bulan.

Contoh Kasus:

PT. X membetulkan sendiri SPT pasal 21 masa maret 2021 pada tanggal 20 april 2021, semula menyatakan jumlah pajak terutang sebesar Rp 1.000.000, dan setelah dilakukan pembetulan SPT masa maret 2021 sebesar Rp 2.000.000. Kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp 1.000.000 dibayar pada tanggal 20 april 2021. Tarif bunga 0,97% berlaku 1 april 2021 s/d 30 april .(Keputusan Menteri keuangan no. 20/KM.10/2021)

Akibatnya PT X dikenakan Bunga 1 bulan (16 desember 2020 s/d 30 desember 2020) atau sebesar 0,97% x 1.000.000. = Rp. 9.700

  • Pembetulan SPT Karena Kompensasi Kerugian
  • Pasal 8 ayat 6 UU KUP menyatakan bahwa: "Wajib Pajak membetulakan SPT Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal WP menerima SKP, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan peninjauan kembali tahun pajak sebelumnya atau beberapa pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yan berbeda yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima SKP, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Dirjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan".

Contoh Kasus:

PT. X menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2018 yang menyatakan:

Penghasilan Neto sebesar                                                               Rp. 100.000.000

Kompensasi Kerugian berdasarkan SPT Tahunan 2017    Rp     50.000.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun