Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menko PMK Muhadjir Efendy
memberikan keterangan Pers terkait hasil rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Halim Perdana Kusuma, Jakarta (2/2/2020).
Beliau menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan larangan penerbangan dari negara Korea Selatan, Irak, Italia.
"demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dari ketiga negara tersebut. kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB" ucap Ibu Menteri Luar Negeri tersebut.
Kemudian beliau juga menambahkan penjelasan bahwa larangan penerbangan dilakukan untuk beberapa kota dari tiga negara tersebut, dimana larangan penerbangan Iran berlaku bagi yang tiba dari Teheran, Qom, dan Gilan.
sedangkan untuk Italia berlaku larangan dari Lombardi, vento, Emilia, Romagna, Marche, dan Pledmont. Dan untuk Korea Selatan berlaku bagi penerbangan dari Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.
Menurut saya langkah ini masih kurang efekti dan kurang tegas dilihat dari segi kekwatiran masyarakat terhadap virus yang mematikan ini.
Seharusnya pemerintah bisa melakukan langkah lebih tegas agar larangan penerbangan tersebut diberlakukan secepat mungkin tidak perlu menunggu tanggal 8 Maret. karena dalam arti sampai hari ini penerbangan dari negara tersebut masih bebas  ke Indonesia sebelum tanggal 8 Maret nanti.