Mohon tunggu...
Tasliyah A. Nahdah
Tasliyah A. Nahdah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Seorang mahasiswa jurusan Manajemen yang memiliki passion di dunia broadcasting dan perfilman

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Prank Covid-19 Berbuah Perkara

26 Maret 2020   20:47 Diperbarui: 26 Maret 2020   20:55 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa bulan belakangan, dunia tengah dihebohkan dengan virus yang bernama Coronavirus Disease atau COVID-19, virus yang datang dari Wuhan, China ini telah menyebar ke sebagian besar bagian dunia dan telah menelan banyak jiwa. Hingga saat ini, negara-negara yang telah terjangkit COVID-19 ini melakukan lockdown untuk menghentikan penyebaran virus tersebut dan WHO (World Health Organization) menyatakan virus yang muncul pada akhir 2019 sebagai pandemi global. Karena begitu mudahnya virus ini untuk menular, keresahan pada masyarakat pun muncul. 

Di balik risau nya kejadian ini, banyak pihak justru memanfaatkannya. Di era yang sudah serba digital ini, informasi pun sangat mudah untuk didapatkan dan dibagikan, masyarakat pun sudah tidak asing lagi dengan kata 'viral'. Seseorang dapat melakukan segala sesuatu untuk menjadi viral sehingga dikenal oleh banyak orang, termasuk dengan melakukan prank. Prank merupakan sebuah istilah yang berarti melakukan suatu tindakan yang menjadi gurauan. 

Di tengah terjadinya COVID-19, beberapa pihak memanfaatkannya sebagai konten untuk menjadi viral, salah satunya dengan membuat konten prank dengan pura-pura menyebarkan COVID-19. 

Tindakan tersebut dilakukan oleh beberapa pihak dan diunggah dalam channel YouTube mereka, salah satunya adalah channel prettyboyfredo yang mengunggah video dengan judul "Giving the Coronavirus To Uber Passengers Prank!!!", dalam video tersebut menunjukkan dua orang pria yang berpura-pura menyebarkan COVID-19 melalui bersin yang mereka buat-buat menggunakan sprayer dan cairan merah yang mereka sebut sebagai vaksin untuk virus Corona. Tidak hanya satu, beberapa channel YouTube lain pun ikut membuat konten yang serupa.   

Trend tindakan Prank ini pun akhirnya menyebabkan sebuah perkara. Hal tersebut dilansir oleh CBC News beberapa waktu yang lalu. Dalam berita tersebut disebutkan bahwa seorang pria melakukan prank terjangkit COVID-19 dalam sebuah pesawat sehingga pesawat tersebut membatalkan penerbangannya dan terpaksa kembali ke Toronto. Namun, tidak lama setelah itu, CBC News mengunggah pernyataan maaf dari seorang pria yang bernama James Potok atas tindakannya tersebut.    

Tidak hanya di luar negeri, ternyata Trend ini sudah dilakukan di dalam negeri. Sekelompok pria mengunggah video prank yang berpura - pura terjangkin COVID-19, namun mereka tidak melakukan prank secara langsung melainkan bersandiwara dan mengunggah videonya ke YouTube hingga viral. Alhasil, video yang berjudul "Bahaya! Corona masuk Sumbawa - just prank" tersebut menimbulkan keresahan terhadap masyarakat, tindakan mereka pun dilaporkan kepada pihak kepolisian dan keenam pria dalam video tersebut berhasil ditangkap.

Di Indonesia, Prank bukan merupakan tindak pidana, namun, dampaknya lah yang dapat membuat pelaku melanggar beberapa undang - undang. Saat seseorang melaksanakan prank, ia secara tidak langsung menyebarkan hoax melalui sosial media dan tindakan tersebut terdapat pada Pasal 14 UU. Nomor 1 Tahun 1946 yang menyatakan bahwa seseorang yang menyebarkan berita bohong dengan dapat terjerat hukuman penjara paling lama 10 Tahun, sedangkan bagi mereka yang patut dan menyadari tindakan mereka dapat terjerat hukuman penjara paling lama 3 tahun. 

Sebagai kesimpulan, sebaiknya masyarakat dapat berpikir kembali sebelum bertindak. Tidak semua yang kita anggap lucu dan menghibur mendapat respon yang sama dari sudut pandang orang lain, terutama kondisi masyarakat yang sangat tidak stabil ini dengan segala kekhawatiran yang menyelimuti pikiran mereka. Buatlah konten - konten hiburan yang lebih bermanfaat dan tidak menimbulkan keresahan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun