Mohon tunggu...
Tasya Ramadhanty
Tasya Ramadhanty Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa program studi Pendidikan bisnis di Universitas Pendidikan Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cegah Pernikahan Dini, Mahasiswa KKN UPI Lakukan Sosialisasi Mengenai Pendidikan Pra Nikah bagi Para Remaja

4 Agustus 2022   12:50 Diperbarui: 4 Agustus 2022   13:51 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan sosialisasi bersama partisipan/Dok pribadi

Bandung (28/07/2022) – Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang masih berusia di bawah 19 tahun, pada dasarnya orang yang melakukan pernikahan dini masih berusia muda atau anak-anak. 

Umumnya Pernikahan dini terjadi pada orang yang belum mencapai taraf ideal seseorang untuk melangsungkan suatu pernikahan. Berdasarkan keterangan dari ketua RT 05 Kelurahan Binong, masih ada kasus pernikahan dini yang terjadi di lingkungan tersebut khususnya pada remaja perempuan.

Untuk meminimalisir kasus pernikahan dini terjadi di kelurahan Binong, Mahasiswa KKN UPI melakukan program sosialisasi mengenai pencegahan pernikahan dini melalui pendidikan pra nikah bagi para remaja di sekitar lingkungan kelurahan Binong. 

Kegiatan ini dilakukan pada Kamis, 28 Juli 2022 bertempat di aula Masjid Miftahul Jannah Binong dengan sasaran remaja berusia 12 tahun ke atas yang bertempat tinggal di daerah Kelurahan Binong.

Pematerian mengenai pernikahan dini/Dok pribadi
Pematerian mengenai pernikahan dini/Dok pribadi

Materi yang disampaikan terkait pernikahan dini mulai dari pengertian pernikahan dini, faktor penyebab, dan dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini. Pemateri menegaskan bahwa dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini sangat berbahaya bagi para remaja seperti mengalami gangguan psikologis, komplikasi kehamilan yang dapat mengakibatkan kematian bagi ibu dan bayinya.

“Resiko yang mungkin terjadi pada bayinya yaitu bayi terlahir prematur, mengalami stunting, lalu kehamilan pada perempuan di usia muda cenderung akan mengalami sobeknya mulut rahim dan meningkatkan potensi terjadinya preeklamsia yang bisa membahayakan ibunya” tegas Tasya Ramadhanty Mahasiswa KKN UPI. 

Tidak hanya berdampak pada masalah kesehatan saja tapi pernikahan dini pun akan berdampak pada masalah ekonomi, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga hingga perceraian.

Pematerian mengenai Pendidikan Pra Nikah/Dok pribadi
Pematerian mengenai Pendidikan Pra Nikah/Dok pribadi

Mahasiswa KKN UPI pun menyampaikan mengenai pendidikan pra nikah. “Pendidikan Pra Nikah tidak dibekali untuk para calon pengantin saja tapi penting juga untuk dibekali kepada para remaja, karena pendidikan pra nikah ini bisa menjadi salah satu upaya pencegahan pernikahan dini yang sedang marak terjadi” tutur Tasya Ramadhanty Mahasiswa KKN UPI.

Materi pendidikan pra nikah yang disampaikan kepada para remaja seperti pemahaman mengenai usia menikah, “Penting sekali bagi para remaja untuk tahu usia minimal melangsungkan suatu pernikahan, menurut Undang-Undang No 16 Tahun 2019 mengatakan bahwa usia minimal perempuan dan laki-laki untuk menikah itu adalah sama-sama berusia 19 tahun, sedangkan menurut BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional menuliskan bahwa usia ideal perempuan untuk menikah adalah 21 tahun dan bagi pria adalah 25 tahun” tutur Tasya Ramadhanty Mahasiswa KKN UPI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun