Mohon tunggu...
Tasya Putri Latifah
Tasya Putri Latifah Mohon Tunggu... Mahasiswi Hukum Keluarga

Menyukai hal-hal yang bersifat belajar, karena manusia berubah setiap harinya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mewujudkan Keadilan Keluarga dalam Sudut Pandang Undang-undang Perkawinan

13 Maret 2025   23:36 Diperbarui: 13 Maret 2025   23:36 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keadilan pada hakikatnya adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya. Keadilan keluarga berati menempatkan sesuatu yakni hak dan kewajiban dari masing-masing anggota keluarga pada tempatnya. Tujuan dari setiap keluarga adalah untuk mencapai kedamaian, maka sebelum mencapai kedamaian, keadilan keluarga perlu dicapai terlebih dahulu.

Keadilan keluarga dapat terwujud dengan prinsip ketersalingan. Prinsip ketersalingan digunakan dalam melakukan apa yang menjadi kewajibannya serta dengan ini memastikan bahwa hak-haknya dalam keluarga terpenuhi. Oleh karena itu, penting sekali untuk mengerti dan memahami apa saja kewajiban dalam menjalankan peran keluarga.

Hak dan Kewajiban Suami-Isteri

Disebutkan dalam Pasal 33 Undang-undang Perkawinan "Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain". 

Dalam hal ini jelas sekali bahwa prinsip kewajiban suami-isteri adalah ketersalingan, yakni saling mencintai, saling menghormati, saling setia, dan saling memberikan bantuan lahir bathin.

Selanjutnya, dijelaskan kewajiban suami dalam Pasal 34 Ayat (1) Undang-undang Perkawinan bahwa "Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya". 

Dalam hal ini, Undang-undang Perkawinan membagi mana yang menjadi kewajiban suami dan mana yang menjadi kewajiban isteri. Kewajiban suami dirinci menjadi dua aspek, yakni aspek non materi dan materi. Kewajiban suami adalah melindungi isterinya baik dari segala hal yang membahayakan, serta memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya (memberi nafkah).

Kewajiban isteri dijelaskan dalam Pasal 34 Ayat (2) Undang-undang Perkawinan, bahwa "Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya". 

Dalam hal ini, isteri wajib untuk mengatur segala urusan rumah tangga dengan baik. Urusan rumah tangga berarti segala hal yang berkaitan dengan kebutuhan hidup setiap anggota keluarga. Isteri berkewajiban untuk mengaturnya, dan untuk pengerjaannya dapat dilakukan bersama-sama dengan anggota keluarga yang lain.

Kemudian mengenai hak suami isteri, dijelaskan dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-undang Perkawinan, bahwa "Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam Masyarakat". 

Pasal ini menerangkan bahwasannya, hak dan kedudukan suami isteri dalam keluarga adalah seimbang, tentu dengan pembagian perannya masing-masing sebagaimana dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Perkawinan, bahwa "Suami adalah kepala keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga".

Hak dan Kewajiban Orang Tua-Anak

Anak sebagai salah satu komponen penting dalam keluarga juga harus ikut andil dalam menjalankan perannya. Dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Perkawinan menjelaskan bahwa "Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun