Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Inklusi
Dosen Pengampu: Hamidaturrohmah, S. Psi., M. Pd.
Kelas: 6 PGSD A1
Nama : Tasya Evitania Choirunnisa (181330000227)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA JEPARA
2021
KARAKTERISTIK KOMPETENSI GURU SEKOLAH INKLUSI
Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Indriawati (2013) berpendapat bahwa guru pembimbing khusus (GPK) merupakan guru yang bertugas mendampingi di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dan memiliki kopetensi dalam menangani peserta didik yang berkebutuhan khusus. Guru pembimbing khusus menjadi penghubung antara orang tua dengan guru kelas baik dalam rancangan, pelaksanaan, maupun evaluasi dari program layanan pendidikan.
Kompetensi guru pembimbing khusus (GPK) dilandasi oleh empat kompetensi utama yaitu:kompetensi  pedagogik merupakan kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik dan pengelolaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan wibawa yang mnenjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia, kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencangkup penguasaan substansi isi materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru, dan kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga pendidik, orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Secara khusus juga berorientasi pada tiga kemampuan utama yaitu: kemampuan umum (general ability) adalah kemampuan yang diperlukan untuk mendidik peserta didik pada umumnya (anak normal), kemampuan dasar (basic ability) adalah kemampuan yang diperlukan untuk mendidik peserta didik berkebutuhan khusus, kemampuan khusus (specific ability) merupakan kemampuan yang diperlukan untuk mendidik peserta didik berkebutuhan khusus jenis tertentu (spesialis). Pedoman khusus penyelenggara Inklusi (2007) berpendapat bahwa tugas guru pendamping khusus antara lain adalah menyusun instrument asesmen pendidikan bersama-sama dengan guru kelas dan guru mata pelajaran, membangun system koordinasi antara guru, pihak sekolah, dan orang tua peserta didik, melaksanakan pendampingan ABK pada kegiatan pembelajaran bersama-sama dengan guru kelas atau guru mata pelajaran / guru bidang studi, memberikan bantuan layanan khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus yang mengalami hambatan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas umum berupa remidi maupun pengayaan, memberikan bimbingan secara berkesinambungan dan membuat catatan khusus kepada peserta didik berkebutuhan khusus selama mengikuti kegiatan pembelajaran yang dapat dipahami jika terjadi pergantian guru, memberikan bantuan (berbagi pengalaman) pada guru kelas atau guru mata pelajaran agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan kepasa peserta didik berkebutuhan khusus.