Mohon tunggu...
Taslim Buldani
Taslim Buldani Mohon Tunggu... Administrasi - Pustakawan di Hiswara Bunjamin Tandjung

Riang Gembira Penuh Suka Cita

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Cara Rumah Tangga Muslim Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

26 Juli 2019   07:31 Diperbarui: 26 Juli 2019   07:53 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Rumah Tangga Islam (Foto: whyislam.org)

Membayar ZIS

Indonesia memiliki potensi zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) sebesar Rp 252 T. Sayangnya yang baru tergarap baru sebesar Rp 8.1 T. Hal tersebut diungkapkan Presiden Jokowi dalam sebuah kesempatan di Jakarta (16/5/2019).

Dana sebesar itu bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan sektor kesehatan, pendidikan, pengentasan kemiskinan, pemberian modal kerja bagi UMKM bisa dioptimalkan dengan ZIS.

"Sebagai elemen pembiayaan sosial dalam ekonomi dan keuangan syariah, zakat dan wakaf dapat berperan penting untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan. Hal tersebut disampaikan Gubernur Bank Indonesia periode 2013-2018, Agus D.W. Martowardojo pada seminar internasional bertajuk, “Integrating Islamic Commercial and Social Finance to Strengthen Financial System Stability” pada 27 Oktober 2016 (bi.go.id).

Jadi, membayar ZIS dan berwakaf adalah salah satu cara yang bisa dilakukan oleh rumah tangga muslim dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

***

Satu hal yang hendaknya dipahami bersama, sistem ekonomi syariah bukanlah sistem ekonomi eksklusif. Dengan kata lain, non muslim pun bisa memanfaatkannya.

Oleh karenanya, meskipun tema tulisan ini fokus pada rumah tangga muslim, konsepnya tentu berlaku secara universal (tasbul).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun