Mohon tunggu...
oktari pakamase
oktari pakamase Mohon Tunggu... Administrasi - oktaripakamase@gmail.com

UIN Suska Riau

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Polemik Pemakaian Cadar dan Celana Cingkrang bagi ASN

9 November 2019   08:30 Diperbarui: 9 November 2019   11:21 1189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan rencana melarang penggunaan niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah. Hal tersebut, karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian, namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

Cara berbusana Aparat Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan, sejak Menteri Agama Fachrul Razi memulai perbincangan soal ini. Pengamat menilai, pendekatan personal lebih diperlukan. Ada perbedaan pendapat di kalangan ASN sendiri mengenai pelarangan memakai cadar dan celana cingkrang di kantor pemerintah. Kepada VOA, MM seorang ASN yang meminta namanya disamarkan mengatakan, semestinya boleh-boleh saja memakainya. Dia berprinsip, pilihan pakaian adalah hak asasi bagi ASN bersangkutan. Meski begitu dia memahami munculnya wacana tersebut. ASN yang lain, HR mengaku tegas tidak setuju dengan larangan itu. "Menterinya tidak paham UUD 45 pasal 29 sepertinya," kata dia memberi alasan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, Senin (4/11) di Yogyakarta menegaskan, setiap kepala instansi berhak membuat aturan berbusana. Karena itu, keputusan mengenai larangan untuk memakai cadar atau celana cingkrang ada di setiap kepala daerah, pimpinan lembaga ataupun kementerian. Belum ada rencana menjadikan itu sebagai imbauan secara nasional. Kemenpan RB sendiri, kata Tjahjo menerapkan larangan itu karena menilai layanan masyarakat akan terhambat oleh pamakaian cadar. larangan ini bukan berarti melarang memakai cadar. Larangan hanya berlaku selama ASN bekerja. Di luar kantor, sebagai warga negara, ASN berhak memakai busana sesuai pilihan masing-masing.

Pakar birokrasi dan kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada, Wahyudi Kumorotomo mengingatkan, perdebatan soal cadar dan celana cingkrang tidak produktif. "Ya maksudnya itu mungkin baik, supaya tidak terkesan ASN itu cenderung diasosiasikan dengan kelompok radikal tertentu. Tetapi kalau kemudian yang besar-besar malah tidak diurusi, lalu yang kecil-kecil seperti soal seragam ini diurusi, sedangkan sebenarnya, kita sudah punya standar berpakaian, ini menurut saya tidak produktif," kata Wahyudi.

Bagaimana soal layanan kepada masyarakat oleh ASN yang memakai cadar? sejauh komunikasi bisa berjalan baik, sebenarnya tidak ada masalah dengan pilihan pakaian. Pemerintah sudah memiliki aturan yang jelas dalam berbusana. Semestinya, seluruh perdebatan tentang busana ASN dikembalikan saja pada ketentuan yang ada. Tidak seyogyanya, setiap intansi memiliki aturan tersendiri. Dalam iklim politik yang kental, khawatir terbukanya kewenangan pimpinan instansi menetapkan aturan berbusaha ASN, akan dipengaruhi oleh kecenderungan politik pejabat terkait.

Pada prinsipnya, semua ASN tidak mengenakan cadar karena dia wajib memiliki kartu pegawai. Foto dalam kartu tersebut memiliki sejumlah ketentuan, yang membuat ASN manapun tidak akan mengenakan cadar. Artinya, setiap ASN tahu ada aturan berpakaian yang harus ditaati selama menjadi aparatur negara.

Secara jumlah, yang memakai cadar atau bercelana cingkrang populasinya juga tidak begitu besar. Kasat mata, hal itu dapat dilihat di kantor-kantor pemerintah berapa banyak staf berbusana seperti itu dibandingkan dengan jumlah keseluruhan. Karena itu, lebih baik ada pendekatan lebih personal kepada setiap ASN yang bercelana cingkrang maupun mengenakan cadar. Seorang menteri tidak perlu melempar wacana, karena sebenarnya tugas yang harus dia selesaikan jauh lebih besar dan mendasar, daripada sekadar mengurus busana pegawainya.

Polemik pertama sebagai Menteri Agama  seharusnya bukan soal busana ASN. Menteri Agama harus memiliki visi soal bagaimana spiritualitas yang baik bagi masyarakat atau model pendidikan yang mampu melawan radikalisme. Sementara Menpan RB seharusnya lebih sibuk dengan reformasi birokrasi, penghapusan eselon, memangkas birokrasi supaya lebih efisien, dan menghapus hal-hal yang tidak perlu dalam layanan kepada publik.

Dan juga ada masalah lain yang menambah polemik bercadar dan celana cingkrang ini seperti, insiden pengeboman yang terjadi di Surabaya dan Riau secara langsung telah membawa dampak Islamofobia ke masyarakat. Dari pengeboman itu orang-orang langsung mereaksikan atau menyamakan bahwa orang yang seperti itu adalah teroris. Hal inilah yang semakin menguatkan dan juga merupakan harapan dari terorisme di Indonesia.

Pada dasarnya tidak bisa juga kita mengaitkan tindakan kriminal teroris itu dengan agama. Walaupun terdapat sosok bercadar didalam pengeboman itu, tetapi bukan berarti merekalah pelakunya. Terkadang orang-orang hanya memandang dari satu sisi buruknya saja tanpa mempertimbangkan baiknya dari seseorang itu. Mereka hanya bisa menyalahkan seseorang dari luarnya bukan justru pelakunya. Muslimah yang memakai cadar ataupun lelaki yang memakai celana cingkrang tidak boleh diidentikkan dengan teroris. Walaupun, pelaku yang melakukan pengeboman memakai cadar atau pakaian tertentu. Hal seperti ini hanya akan menimbulkan opini keliru publik.

Wacana adanya larangan pemakaian cadar dan celana cingkrang dikhawatirkan akan menimbulkan opini kurang baik dari publik. Pengguna cadar dan celana cingkrang bisa mendapatkan kecurigaan, kekhawatiran, dan ketakutan karena dianggap radikal. Pemakaian cadar bisa jadi merupakan bagian dari kenyamanan seseorang. Mungkin bagi seseorang punya pandangan tertentu yang menganggap memang seluruh badan dari satu tubuh seorang perempuan itu adalah seluruhnya aurat, hanya matanya saja sehingga dia memakai mikob (cadar), kalau sudah begitu kita juga tidak bisa melarang , karena ini perkara sebuah keyakinan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016, PNS pria diwajibkan menggunakan celana panjang yang menutupi mata kaki. Sedangkan celana cingkrang adalah celana yang ujung bawah celana berada di atas mata kaki. Masalah celana cingkrang-cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama. Karena memang agama pun tidak melarang. Menag seharusnya tidak mengatur cara orang berpakaian. Kalaupun menyangkut keagamaan maka itu menjadi urusan Menteri Agama. Menag seharusnya tidak mencampuri urusan pribadi seseorang, karena keyakinan seseorang merupakan mutlak hak pribadi setiap orang.

Tentang pro dan kontra larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang sangat sensitif. Selain akan menyinggung ideologi seseorang, juga di Indonesia adalah negara yang beragam baik dari suku, bangsa, bahasa, hingga agama. Keberagaman tersebut memang dapat memicu perselisihan pendapat, termasuk cara berpakaian dengan atribut agama. Untuk meningkatkan kualitas ketaatan dan pemahaman beragama tersebut, Kemenag akan beriringan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Program Kemenag berada di tataran pencegahan paham radikal, sedangkan BNPT pada domain penanggulangan akibat paham radikal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun