Mohon tunggu...
Taris Zahratul Afifah
Taris Zahratul Afifah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

FKUI 2019

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Isu Kedokteran: Bayi Tabung

19 Agustus 2019   23:29 Diperbarui: 19 Agustus 2019   23:30 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Oleh Taris Zahratul Afifah

In vitro fertilization (IVF) atau yang awam disebut dengan istilah bayi tabung di Indonesia merupakan salah satu jenis teknologi reproduksi berbantuan (assisted reproductive technology). Seperti namanya, teknologi reproduksi berbantuan merupakan teknologi yang ditujukan bagi orang-orang yang tak kunjung mengandung anak, bahkan setelah menjalani berbagai pengobatan infertilitas. Kehamilan diharapkan dapat terjadi dengan bantuan teknologi ini.(1)

IVF sendiri adalah prosedur yang mempertemukan sel telur dan sel sperma di luar tubuh, lalu nantinya memasukkan embrio hasil ke dalam rahim wanita.(1)

Sel sperma dan sel telur yang digunakan dalam prosedur in vitro fertilization bisa berasal dari berbagai sumber. Keduanya bisa saja berasal dari pasangan yang berniat memperoleh keturunan dengan teknologi bayi tabung ini.  Namun, tindakan IVF juga dapat dilangsungkan dengan menggunakan sel sperma maupun sel ovum dari donor. Sumber donor sel-sel gamet ini bisa berasal dari mana saja. Pasangan yang melakukan prosedur IVF bahkan bisa saja tidak mengetahui sosok donor sperma maupun ovum yang digunakan.(2)

Jika dalam proses pembentukan embrio lewat prosedur IVF ada pihak selain pasangan yang berniat memiliki keturunan yang dilibatkan, prosedur tersebut dapat disebut dengan istilah "reproduksi pihak ketiga" (third-party reproduction). Penggunaan sperma, ovum, atau bahkan embrio dari donor termasuk bentuk-bentuk third-party reproduction. Bentuk lainnya juga dapat berupa penggunaan rahim sewaan. Embrio hasil fertilisasi tidak dikandung di dalam rahim wanita yang berniat memiliki anak, tetapi dititipkan di rahim wanita lain.(3)

Prosedur IVF yang hanya melibatkan pasangan yang berniat memiliki anak lewat IVF sudah cukup jelas dan tidak menimbulkan banyak kontroversi. Opsi ini biasanya dipilih oleh pasangan dengan kondisi yang tidak memungkinkan terjadinya fertilisasi alami sel telur dan sel sperma di dalam tubuh wanita, sehingga tak kunjung memperoleh kehamilan.(1,4) Anak yang lahir dengan teknik IVF seperti ini masih dapat dinyatakan sebagai anak sah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Intervensi teknologi hanya memfasilitasi proses fertilisasi yang tidak bisa terjadi di dalam tubuh wanita, namun secara biologis embrio yang dihasilkan, yang kelak akan menjadi anak tetaplah berasal dari sel-sel gamet kedua orang tuanya.(4) 

Sementara itu, IVF dengan sistem third-party reproduction lebih banyak menimbulkan pro dan kontra. Isu ini cukup sensitif dan banyak menimbulkan kontroversi. Salah satu hal yang sering menimbulkan kontra adalah ketidakjelasan orang tua biologis dari anak yang dilahirkan dengan sperma atau ovum anonim. Sementara itu, Nelson et al. sebagaimana yang dikutip oleh Susan Markens (5) dalam tulisannya pernah melakukan penelitian terhadap tiga pihak utama yang terlibat dalam third-party reproduction. Mereka adalah donor gamet, orang tua yang menggunakan gamet donor untuk memperoleh keturunan, serta anak yang terlahir dengan gamet dari donor. Terkait keanoniman donor, sebagian besar responden berpendapat bahwa hal tersebut merupakan sebuah kenetralan di antara ketiga pihak yang terlibat.(5)

Peraturan perundang-undangan di Indonesia sendiri memperbolehkan pasangan suami istri sah melakukan upaya kehamilan berbantuan, termasuk IVF. Hal ini tercantum dalam Pasal 127 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.(6)  Upaya ini diperbolehkan hanya jika kedua sel gamet diambil dari pasangan suami istri sah, serta hasil fertilisasi dikandung oleh sang istri tersebut. Namun, sebenarnya masih terdapat celah untuk menyatakan seorang anak terlahir dari fertilisasi sperma seorang donor dengan ovum ibu biologisnya sebagai anak sah, dengan Pasal 250 KUHPerdata yang berbunyi "Tiap-tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya." Jadi, meskipun terlahir dari sperma donor, anak tetap sah karena ibu dan ayahnya terikat perkawinan.(4)

Di dalam dunia medis, fertilisasi in vitro sebenarnya merupakan sebuah terobosan besar yang mengubah konsep reproduksi umat manusia. Teknologi ini dapat membantu orang-orang yang kondisi tubuhnya tidak memungkinkan fertilisasi normal di dalam tubuh wanita. Namun, masih dibutuhkan pemahaman lebih lanjut mengenai aspek legal dan etik teknik ini. Kebijakan di tiap negara juga bisa berbeda-beda, sesuai dengan norma-norma yang disepakati oleh masyarakat setempat.

Referensi

1. Eunice Kennedy Shriver National Institute of Child Health and Human Development. Assisted Reproductive Technology (ART) [Internet]. United States: National Institute of Health; date unknown [cited 2019 Aug 17]. Available from: https://www.nichd.nih.gov/health/topics/infertility/conditioninfo/treatments/art

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun