Program Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat
PP Fatayat NU kerjasama BTPN Syariah
Â
Fatayat merupakan salah satu banon NU (Nahdlatul Ulama) untuk kalangan perempuan muda. Dalam bahasa arab Fatayat merupakan pemudi, sehingga fatayat menjadi wadah perempuan mudi NU untuk mengaktualisasikan dirinya dan melanjutkan perjuangan pendahulunya dalam mengawal eksistensi NKRI.Â
Fatayat didirikan pada muktamar NU ke 15 di Surabaya pada tahun 1940, kemudian diresmikan tanggal 24 April 1950. Salah satu kegiatan Fatayat adalah berjejaring dengan lembaga yang memiliki satu visi misi dalam membantu pemerintah Indonesia untuk mewujudkan Indonesia berkeadilan sosial.
Memperingati Harlah fatayat yang ke 70, PP Fatayat menjalin kerjasama dengan bank BTPN Syariah sejak Januari 2020 dalam Program Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat, hal tersebut diwujudkan salah satunya dalam bentuk bantuan sarana air bersih. Urgensi dari program tersebut merupakan asset keberlangsungan hidup warga negara Indonesia dalam menjaga dan memperbaiki kesehatan dan konsumsi air besih sebagai penunjangnya. Tidak bisa dinafikkan bahwa ketersediaan air bersih menjadi salah satu kebutuhan pokok, yang oleh WHO telah dikampanyekan untuk tetap menjaga dan melakukan kegiatan reboisasi agar kadar air tetap terjaga serta terjamin kebersihannya. Â
PP Fatayat memberikan bantuan tersebut kepada pengurus Fatayat Cabang Banjarnegara dalam bentuk material yakni berupa Tron dan Paralon yang didistribusikan ke tiga desa, diantaranya desa Tlaga Kecamatan Punggelan, desa Jalatunda Kecamatan Mandiraja dan desa Duren Kecamatan Pagedonga. Bantuan tersebut diberikan langsung oleh ketua PC Fatayat NU Banjarnegara bu Nyai Azizah Hajar, M. Pd kepada perwakilan pihak desa dengan disaksikan pengurus Anak cabang fatayat (kecamatan) pada hari Minggu 10 Mei 2020.
Besar harapan supaya bantuan tersebut tetap terjaga dengan baik dan bisa dimanfaatkan secara berkesinambungan untuk generasi berikutnya. Sesuai dengan jargon harlah Fatayat ke 70, yakni "Berbakti untuk Negeri Merawat Bumi" pemberian tersebut merupakan satu bentuk partisipasi aktif Fatayat untuk membantu pemerintah, sedangkan merawat bumi termanifestasikan melalui partisipasi menyediakan sarana air bersih sebagai upaya peningkatan kualitas hidup warga sebagai penduduk bumi.
Â
*Taryamah
Peneliti Lekas (Lembaga Kajian Strategis)
Koordinator Pengembangan Organisasi PC Fatayat NU Banjarnegara