Mohon tunggu...
Tareq Albana
Tareq Albana Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Nominee of Best Citizen Journalism Kompasiana Awards 2019. || Mahasiswa Universitas Al-Azhar, Mesir. Jurusan Hadits dan Ilmu Hadits.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Darurat Corona, Lembaga Fatwa Mesir Ubah Lafaz Azan di Masjid

21 Maret 2020   22:31 Diperbarui: 21 Maret 2020   22:43 1195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akibat semakin memburuknya penyebaran Corona di Mesir, Pemerintah Mesir kembali mengeluarkan aturan baru dalam rangka antisipasi wabah Corona.

Sebelumnya pemerintah meliburkan semua sekolah dan universitas selama 2 minggu, sekarang melalui Daar Al-Ifta' Al-Mashriyyah Lembaga Fatwa Pemerintahan Mesir mengeluarkan aturan baru, yaitu melarang masyarakat Mesir untuk berkumpul di keramaian, salah satunya dengan mengubah lafaz azan di Masjid dengan kalimat (Shollu fi buyutikum) yang artinya" Shalaltlah dirumah kalian".

Dewan Ulama Senior Al-Azhar (Hay'ah Kibaar Ulama) pada tanggal 15 Maret lalu telah mengeluarkan fatwa yang meminta masyarakat untuk tidak melaksanakan sholat berjamaah, tidak melasanakan sholat Jumat dan menggantinya dengan shalat zuhur dirumah, begitu juga dengan sholat fardhu lainnya. Hal ini merupakan langkah pencegahan atas merebaknya wabah Corona di Mesir. 

Sontak hal ini banyak menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat, terlebih fatwa ini terdengar hingga ke Indonesia. Padahal, sudah ada dalil syariat yang membolehkan meniadakan shalat Jumat, inilah salah satu dalil yang dikemukakan oleh Dewan Ulama Senior Al-Azhar:

 Ada hadits riwayat Abdullah bin Abbas didalam kitab Bukhari Muslim yang artinya: Abdullah bin Abbas memerintahkan kepada muazinnya pada saat hujan badai "Serukan Shallu fii buyuutikum (Shalatlah dirumah kalian) janganlah engaku mengatakan Hayya 'ala Shalah (Marilah Sholat)"  Ketika masyarakat menentangnya, Abdullah bin Abbas mengatakan "Orang yang lebih baik dari aku (Nabi Muhammad) pernah melakukan itu. SHolat Jumat itu wajib dilakukan akan tetapi aku khawatir menyulitkan kalian berjalan ditanah berlumpur"

Hadits ini menunujukkan adanya perintah untuk meninggalkan shalat berjamaah karena alasan hujan, tidak diragukan lagi virus Corona lebih berat dan lebih kesulitan lagi dibandingkan hujan.

Meninggalkan sholat berjamaah Jumat di masjid dibolehkan secara fiqih, sholat Jumat diganti dengan 4 rakaat sholat zuhur, begitu juga dengan shalat fardhu lainnya yang disarankan untuk dilaksanakan dirumah.

Itulah penjelasan dari para ulama Al-Azhar terkait perintah untuk melakukan sholat dirumah, saya berharap hal ini bisa dipahami dan dimaklumi oleh masyarakat Indonesia, karena wajib bagi kita mematuhi pemimpin dan para ulama demi kemaslahatan bersama.

Atas dasar hadits itu juga, Lembaga Fatwa Mesir hari ini (20/3) menyerukan semua masjid dan muazin untuk menambahkan kalimat (Shollu fi buyutikum) yang artinya "Sholatlah dirumah kalian" agar masyarakat tidak berbondong-bondong datang ke Mesjid karena khawatir akan penyebaran virus Corona. 

Berikut rilis resmi dari akun twitter Daar Ifta' Al-Mashriyyah yang memerintahkan muazin untuk mengganti lafaz azan. hal ini disebut sebagai langkah antisipatif Corona dan meminta masyarakat untuk berdiam diri dirumah masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun