Mohon tunggu...
Tardi Setiabudi
Tardi Setiabudi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Rendah Hati Motivasi Diri

Tardi Setiabudi, berasal dari salah satu desa di Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perlakuan Status Calon Kepala Desa Harus Adil

21 Mei 2021   15:30 Diperbarui: 22 Mei 2021   18:39 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto pada saat di UIN Jogja-dokpri

Oleh: Tardi Setiabudi

Rencana pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Lebak akan digelar di bulan september tahun 2021 dengan jumlah maksimal 5 calon dari setiap desanya. Bila calon Kepala Desa melebihi akan dilakukan seleksi terlebih dahulu di tingkat Kabupaten. Namun jika kurang dari 5 penyeleksian akan dilakukan di tingkat Kecamatan.

Turunya Peraturan Bupati Lebak Nomor  11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa serentak menjadi pertanyaan dikalangan para bakal calon Kepala Desa. Misalkan dalam pasal 22B tentang pegawai non Aparatus Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri wajib mengundurkan diri dari pegawai Pemerintah. Sedangkan Pegawai Negeri Sipil dapat cuti jika akan mencalonkan diri jadi calon Kepala Desa.

Pasal tersebut dinilai adanya ketidakadilan antara pegawai Negeri Sipil dengan non Pegawai Negeri Sipil baik itu di bidang Pemerintahan, Pendidikan ataupun sejenisnya.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai akan lebih menguntungkan dari pada pegawai yang berstatus non ASN. Yaitu tidak akan hilang hak dan kewajibannya baik selama menjadi calon kepala Desa ataupun mengalami kekalahan dalam kompetisi. Artinya bisa kembali ke instansinya untuk bekerja.

Sedangkan bagi pegawai non ASN sebaliknya. Namun yang jadi permasalahan bukanlah pada saat menang, melainkan pada saat mengalami kekalahan. Beban seorang non ASN akan bertambah berat, terutama tanggungan hidupnya yang disebabkan hilang hak dan kewajibannya. Padahal keduanya mempunyai pekerjaan yang sama, hanya statusnya saja yang membedakan.

Maka, perlu dikaji kembali terkait kebijakan tersebut, agar keduanya mendapatkan suatu keadilan yang sama. Bila ini tidak kaji kembali, khawatir akan berkembang menjadi isu publik yang kurang baik dari pembuatan kebijakannya. Apalagi kalau terdapat suatu pasal yang tidak sejalan dengan di atasnya, perlunya penyelarasan kebijakan dari atas sampai bawah supaya lebih bermutu.

Dalam menciptakan suatu keadilan untuk meringankan beban calon Kepala Desa dari unsur non ASN bisa diambil langkah. Pertama, harus memiliki surat non aktif sementara dari instansi terkait. Tujuannya, antisipasi jika mengalami kekalahan tidak akan kehilangan hak dan kewajibannya dengan mencabut kembali surat non aktif sementara. Kedua, harus dibuat surat pernyataan pengunduran diri jika dinyatakan menang dan sudah ditetapkan sebagai Kepala Desa agar fokus membangun dan melayani masyarakat desa lebih baik.

Untuk itu, kedunya harus diberikan suatu apresiasi yang sebesar besarnya oleh pemerintah. Menjadi seorang Kepala Desa bertujuan ingin memajukan desanya. Menjadi tenaga non ASN, misalkan di Pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa. Dan di lingkungan Kecamatan, menjadi pelayan publik untuk membantu masyarakat. Maka itu akan menjadi sebuah keadilan untuk keduanya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun