Mohon tunggu...
Tardi Setiabudi
Tardi Setiabudi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Rendah Hati Motivasi Diri

Tardi Setiabudi, berasal dari salah satu desa di Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebijakan dan Pelayanan Publik Pemerintah Desa

28 Maret 2021   10:39 Diperbarui: 28 Maret 2021   10:43 2079
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Birokrasi Publik
Pemerintahan desa sebagai penyelenggara pelayanan publik, harus mempunyai sebuah struktur organisasi yang jelas. Mulai dari pemerintah desa yang di dalamnya adalah kepala desa dibantu perangkat desa. Dan lembaga desa mulai dari badan permusyawaratan desa (BPD), lembaga pemberdayaan masyarakat desa (LPM) hingga Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT). Itu semua harus tertuang di dalam peraturan desa sampai kepada keputusan kepala desa.

Selain itu, perlunya adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yaitu sebagai acuan implementator dalam menjalankan pelayanan publik. Acuan tersebut tentunya harus fleksibel dan tidak berbelit-belit agar implementator hal ini kepala desa dan perangkat desa mudah memahaminya dan melaksanakannya.

Disamping itu juga harus adanya Standar Pelayanan Minimal (SPM) agar pelayanan diharuskan disiplin kapan masuk kerja, kapan istirahat dan kapan selesai bekerja. Namun, seringkali masih banyak pemerintahan desa belum membuat peraturan desa mengenai Standar Minimal Pelayanan (SPM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai acuan kerja. 

Struktur Birokrasi, menekankan bahwa menjadi penting dalam sebuah implementasi. Biasanya mekanisme dan struktur organisasi pelaksana sendiri sudah ditetapkan melalui standar operating procedure (SOP) yang dicantumkan dalam guideline program kebijakan yang tidak berbelit-belit dan mudah dipahami oleh siapapun. Strukur Organisasi pelaksana pun harus menghindari hal berbelit, panjang dan kompleks. Selain itu harus menjamin adanya keputusan secara cepat Edward dalam indiahono, Dwiyanto (2009:31).

Pelayanan Publik

Pelayanan publik tidak terlepas dari administrasi publik. Karena dalam pembuatan administrasi, seperti administrasi kependudukan, pertanahan dan yang lainnya, adanya kegiatannya catat-mencatat, mengarsipkan dan sebagainya yang berhubungan dengan penatausahan. Administrasi tersebut sejalan dengan penjelasan Handayanigrat (1998) Administrasi secara sempit yaitu meliputi kegiatan catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan, ketik- mengetik, mengagendakan dan sebagainya yang bersifat ketatausahan.

Sebagai pelayan pubik pemerintah desa tentunya lebih mementingkan kepentingan masyarakatnya sebelum mementingkan individunya. Dan itu menjadi sebuah konsekuensi sebagai pelayan publik masyarakat desa. Suatu keberhasilan pemerintah desa dibangun melalui pelayan publik yang baik terlebih dahulu, karena akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pemerintahan desa yang lebih baik.

Ada yang menarik sebagai pelayan publik, yaitu perbedaan pelayan publik di pemerintahan desa dengan pemerintah derah walaupun esensinya sama adalah kepentingan masyarakat desa. Pelayan publik pemerintah desa implementatornya adalah kepala desa dan perangkat desa sedangkan pemerintah daerah bupati/walikota dan dinas-dinas terkait. Namun, Pemerintah desa lebih bersentuhan langsung dengan masyarakat desa dibandingkan dengan pemerintah daerah. 

Sehingga pemerintah desa akan lebih tahu kultur dan kekompleksnya sosial masyarakat karena lebih dekat dengan masyarakatnya sendiri. Dan segala sesuatu yang menyangkut persoalan masyarakat desa, beban pemerintah desa terlihat lebih berat dibandingkan dengan pemerintah daerah dalam persoalan pelayanan publik. Seperti polemik masyarakat desa, ketidak puasan masyarakat desa dan sebagainya yang berkaitan dengan pelayanan publik. Namun tentunya sebagai pelayan publik dalam menyikapi hal tersebut, pemerintah desa harus bisa mengatasi secara baik supaya tidak terjadi konflik yang meluas. Karena konflik akan menciptakan percekcokan, perselisihan atau pertentangan (KBBI). Selain itu akan menjadi suatu pertentangan atau perbedaan yang tidak dapat dicegah, konflik mempunyai potensi memberikan pengaruh positif dan negatif dalam interaksi manusia (Barestein, 1965).

Etika Administrasi Publik

Administrator sebagai pelayan publik harus menciptakan sikap sopan santun, norma, moral , kejujuran, serta komitmen yang tinggi kepada masyarakat desa. Etika merupakan nilai-nilai norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam pembinaan tingkah lakunya (Bertnes, 2004). Pemeritah desa seringkali menemui masyarakat desa dengan tingkat pemahaman berbeda-beda. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun