Mohon tunggu...
Nusantara
Nusantara Mohon Tunggu... Wiraswasta - INFORMASI

PEMUDA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Anotasi Hukum Putusan Hakim Atas Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Fakultas Kedokteran UHO Kendari

22 Februari 2021   00:56 Diperbarui: 22 Februari 2021   01:25 963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Muhammad Takdir Al Mubaraq, S. H

Posisi Kasus

Pada tanggal 30 Agustus 2020 yang lalu seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Halu Oleo yang sedang menjalani co-ass sebagai syarat mendapat gelar profesi Dokter menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang oknum Dokter yang juga berprofesi sebagai seorang Polisi yang bekerja di salah satu rumah sakit di Kendari.

Kejadian itu terjadi pada pukul 09.40 WITA disalah satu hotel di Kendari dengan modus operandi penandatanganan absensi atau daftar hadir. Ketika koban hendak akan pulang pasca ditandatanganinya absensi tersebut korban mendapatkan perlakuan yang tak senonoh oleh oknum Dokter tersebut dengan mencium pipi korban. Seketika, korban merespon dan berdiri meminta pulang. Ketika hendak akan pulang, oknum tersebut langsung menaiki tubuh korban dan sambil memegang payudara dan meraba-raba sekitarnya serta mengisapnya, karena kelelahan untuk melawan korban pasrah dengan keadaan waktu itu.

Akibat perbuatan yang dialami tersebut, korban merasa trauma, sulit tidur dan bahkan mengalami gangguan psikis. Berdasarkan hasil visum yang dilakukan pihak Rumah Sakit Bhayangkara menyimpulkan bahwa terdapat luka memar pada paha serta luka lecet bagian payudara dan tangan. Sesuai dengan keterangan korban dan surat dakwaan menurut Humas Pengadilan Negeri Kendari bahwa korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim, namun korban tidak mau lantas meronta. Atas kejadian tersebut, oknum Dokter tersebut diancam dengan Pasal 289 KUHP.

Dalam perjalanan kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa oknum Dokter Polisi tersebut dengan tuntutan 7 bulan penjara dengan alasan bahwa kekurangan bukti dan saksi. Dan pada sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari memutus terdakwa dengan pidana penjara 5 bulan yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Sumber : telisik.id berjudul "Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswa UHO Disidang" dan "Oknum Dokter Asusila Dihukum 5 Bulan, Korban Kecewa"

Ketentuan Hukum

Terhadap kasus a quo, berdasarkan data sekunder yang diperoleh berupa keterangan media didakwa dengan Pasal 289 KUHP. Adapun Pasal 289 KUHP itu berbunyi :

"barang siapa dengan kekerasan atau acaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun". 

Terhadap pasal a quo Penulis dapat menjelaskan sebagai berikut : Pertama, kiranya terdapat 4 unsur delik dalam Pasal 289 yakni pertama, unsur barang siapa, kedua, unsur dengan kekerasan atau acaman kekerasan, ketiga, unsur memaksa seseorang dan keempat unsur untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Kedua, terhadap unsur barang siapa merujuk pada pelaku tindak pidana. Dalam kualifikasi delik perbuatan cabul pelaku ini bisa beragam artinya bisa dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya perempuan terhadap laki-laki. Bahkan lebih jauh terhadap delik perbuatan cabul dapat saja dilakukan oleh sesama jenis baik itu sesama lelaki (homo seksual) ataupun sesama perempuan (lebian) dengan syarat diantaranya harus belumlah dewasa (lihat Pasal 292 KUHP). Ketiga, terhadap unsur kekerasan atau ancaman kekerasan. Unsur ini bersifat alternatif, sehingga jika salah satu unsurnya terpenuhi maka seluruhnya dianggap terpenuhi. Kekerasaan diartikan sebagai setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang yang dapat mendatangkan kerugian bagi si terancam atau mengagetkan yang dikerasi (S.R Sianturi, 1983:236). Bahkan lebih luas kekerasan dapat diartikan dengan membuat seseorang menjadi pingsang atau tidak berdaya (lihat Pasal 89 KUHP). Sedangkan ancaman kekerasan diartikan membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan. Keempat, terhadap unsur memaksa seseorang. Merujuk pada KBBI, memaksa diartikan pada kata kerja bentuk 1 yaitu memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa. Sedangkan kata kerja bentuk 2 yakni berbuat dengan kekerasan (mendesak, menekan) memperkosa. Kelima, terhadap unsur melakukan atau membiarkan perbuatan cabul. Perbuatan cabul diartikan sebagai segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, semua itu dalam lingkungan hawa nafsu birahi kelamin, misalnya cium-mencium, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan lain-lain (R.Soesilo, 1995:212). Keenam, terkait dengan sanksi pidana. Bahwa didalam Pasal 289 KUHP ini dilihat dari berat ringannya sanksi pidana (strafmaat) menggunakan sistem indefinite sentence yaitu sistem yang menetapkan ancaman pidana maksimum secara khusus atau juga ancaman pidana minimum khusus untuk setiap perbuatan pidana. Dilihat dari perumusan kualifikasi sanksi pidananya Pasal 289 ini membatasi secara khusus pada maksimum pidananya yakni 9 tahun. Dengan demikian jika seseorang yang diancam dengan Pasal 289 ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepadanya adalah dari 1 hari sampai dengan 9 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun