Mohon tunggu...
Tarmidinsyah Abubakar
Tarmidinsyah Abubakar Mohon Tunggu... Politisi - Pemerhati Politik dan Sosial Berdomisili di Aceh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Sosial Berdomisili di Aceh

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bagaimana Mencintai Tanah Air dari Sudut Pandang Warga Ujung Sumatra

14 September 2020   12:32 Diperbarui: 2 Februari 2021   03:07 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam dunia politik dan pemerintahan modern penjajahan dapat dilakukan tanpa melalui senjata. Kalau dalam suatu negara sangat mungkin penundukan daerah dapat dilakukan melalui peraturan yang hirarkhinya terpusat pada pemerintahan pusat.

Penundukan politik akan berdampak besar kepada penundukan ekonomi. Peraturan itulah yang kemudian menjadi aturan yang membatasi kehidupan masyarakat daerah dan mereka harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang dilahirkan oleh pimpinan negara dipusat kekuasaan. Kalau kita merujuk pada pemerintahan negara kesataun Indoenesia maka peraturan itu dilahirkan oleh DPR RI.

Lalu anda tanyakan, apakah DPR RI itu warga negara yang bersuku Jawa karena kedudukan kantor pemerintah itu dipulau Jawa?

Jawabnya, bagaimana peraturan masyarakat untuk menjadi anggota DPR RI tersebut. Kemudian proporsionalkah keterwakilan mereka antara warga masyarakat dipulau jawa dengan masyarakat diluar itu?

Berikutnya dipulau jawa berapa persen warga masyarakat luar pulau berdomisili disana?

Kalau semua proporsional maka DPR RI itu adalah representatif masyarakat Indonesia yang dapat mewakili suku atau bangsa dalam negara Indonesia.

Lalu pertanyaannya adalah, mengapa sepanjang umur negara ini masyarakat daerah terkesan dan merasa dijajah? Kemudian siapa yang menjajah?

Jawabnya penjajahan itu dijaman modern sesungguhnya bukan lagi pada soal daerah, tetapi lebih bisa dilakukan oleh si pintar yang korup dan menjajah sibodoh yang tidak memahami hak-haknya dalam bernegara.

Umpamanya begini, ketika gubernur bisa melakukan penunjukan pekerjaan kepada sejumlah kontraktor menjadi pemberitaan viral di media sosial, lalu anda tanyakan, kenapa hal ini bisa berjalan?

Jawabnya para kontraktor lain itu lemah tidak mampu mempersoalkan penunjukan pekerjaan secara adil, karena mereka tidak memahami peraturan dan seringkali menganggap peratutan tidak penting bahkan pikirannya hanya diisi oleh cara-cara menyogok dan mengandal cara-cara preman, hingga menimbulkan image menakutkan bagi kontraktor lain. Orang seperti ini kemudian diandalkan sebagai pemilik daerah dan kampung, padahal tanpa sadar dialah yang merusak tatanan hidup masyarakat yang dibangun oleh negara untuk lebih profesional.

Pada tahapan ini pertanyaannya, siapakah yang menjajah? Apakah negara atau orang-orang daerah sendiri yang memiliki kekuasaan untuk itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun