Mohon tunggu...
Taofik Kafa
Taofik Kafa Mohon Tunggu... Freelancer - Ana
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Adalah antum

Selanjutnya

Tutup

Money

Resmi, Perdagangan Bilateral Indonesia-Mozambik Turunkan 242 Pos Tarif

28 Agustus 2019   23:16 Diperbarui: 29 Agustus 2019   00:13 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mozambiq (ilustrasi oleh minigforzambia.com)

Indonesia memasuki babak baru dalam hubungan bilateral dengan salah satu negara di benua Afrika, yaitu Mozambik. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Mozambik, Ragendra Berta de Sousa baru saja meneken perjanjian Preferential Trade Agreement Indonesia-Mozambik (IM-PTA) di kota Maputo, Selasa (27/8) waktu setempat. 

Proses menuju penandatanganan tersebut membutuhkan waktu selama setahun sebelum terealisasi. Penandatanganan dilakukan di sela-sela pameran dagang terbesar di Mozambik, the 55th International Trade Fair -- FACIM 2019.

Selesainya perundingan IM-PTA ini merupakan sejarah baru bagi Indonesia karena merupakan perundingan pertama yang diselesaikan dengan kawasan Afrika. Negosiasi IM-PTA ini juga relatif cepat karena baru diluncurkan April 2018 dan kini telah selesai. 

Bagi Indonesia, perundingan IMPTA adalah tindak lanjut kebijakan dan instruksi Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan akses ke pasar nontradisional guna mendorong ekspor. Sedangkan bagi Mozambik dan Indonesia, penandatanganan ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan Presiden kedua Negara pada pertemuan IORA tahun 2017.

Indonesia akhirnya memiliki sebuah perjanjian dagang pertama dengan negara di benua Afrika, yang sekaligus akan menjadi tonggak sejarah baru dalam memperluas akses pasar di benua yang disebut benua harapan.

Tahapan memang tidak instan. Negosiasi IM-PTA dilakukan tepat setahun setelah peluncurannya saat Indonesia Africa Forum (IAF) di Bali tanggal 11 April 2018 oleh Mendag Enggartiasto Lukita dan Menperindag Mozambik Ragendra Berta De Sousa.

"Setelah berunding tiga kali, perundingan dapat diselesaikan dengan baik dan bulan lalu di Bali, pada saat pelaksanaan Indonesia-Africa Infrastructure Dialog (IAID) kedua negara mengumumkan secara resmi penyelesaian perundingan IM-PTA," jelas Enggar seperti dikutip dari Tempo.co, hari ini.

Perjanjian ini sendiri merupakan salah satu yg paling cepat diselesaikan. Hanya butuh 1 tahun, hampir sama dengan perundingan Indonesia-Chile CEPA, yang juga diselesaikan dalam 1 tahun. 

Di benua Afrika, Mozambik merupakan negara tujuan ekspor ke-17 dan sumber impor ke-18 bagi Indonesia. Total perdagangan kita tahun 2018 hanya sebesar US$91,88 juta, dengan ekspor Indonesia tercatat senilai US$61,4 juta.

Dengan tuntasnya penandatanganan PTA dengan Mozambik, dapat mendorong minat pengusaha untuk lebih memanfaatkan potensi pasar non-tradisional, termasuk investasi. "Setelah ini, kedua Negara akan mendorong interaksi bisnis melalui pertemuan regular bisnis forum dan business matching", kata dia.

Dalam IM-PTA, Indonesia akan menurunkan tarif untuk 242 pos tarif kepada Mozambik diantaranya adalah kapas, tembakau, produk perikanan, sayur-sayuran, dan kacang-kacangan. Sedangkan Mozambik akan memberikan penurunan tarif untuk 217 pos tarif kepada Indonesia, diantaranya adalah produk perikanan, buah-buahan, minyak sawit, margarine, sabun, karet, produk kertas, alas kaki, produk tekstil.

Resmi (meme olah pribadi)
Resmi (meme olah pribadi)
Tempo.co

Setelah Penandatanganan IM-PTA Setelah perjanjian IM-PTA ditandatangani oleh kedua Menteri Perdagangan, tahap selanjutnya adalah proses pengesahan perjanjian internasional (ratifikasi) sesuai dengan ketentuan domestik masing-masing agar IM-PTA dapat mulai diberlakukan. Bagi Indonesia, proses ratifikasi selesai apabila Undang-Undang (UU) atau Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan IM-PTA, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah diterbitkan.

Setelah ratifikasi selesai, kedua negara akan mengirimkan nota diplomatik yang menginformasikan bahwa proses ratifikasi telah selesai dan IM-PTA berlaku 60 hari terhitung sejak pertukaran nota diplomatik dilakukan.

Kontan.co.id

Kesempatan (meme olah pribadi)
Kesempatan (meme olah pribadi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun