Mohon tunggu...
Taofik Hidayat
Taofik Hidayat Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Saatnya Mendag Bela Konsumen Meikarta

20 Oktober 2018   18:56 Diperbarui: 25 Januari 2019   14:08 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Meme spongebob (dokpri)

Siapa tidak kenal Meikarta. Iklannya dimana-mana. Apalagi slogannya, "Aku ingin pindah ke Meikarta". Mungkin kita sampai muak dibuatnya.

Tapi ternyata, proyek itu menyimpan masalah. Beberapa hari yang lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap petinggi Group Lippo yang mengembangkan Meikarta, dan juga pejabat Kabupaten Bekasi. Telah terjadi suap-menyuap terkait perijinan pembangunan proyek Meikarta.

Kini, slogannya dipelesetkan jadi "Aku tidak ingin pindah ke Meikarta".

Kita mungkin bisa tertawa-tawa dengan pelesetan slogan tersebut. Tapi bagaimana nasib orang-orang yang sudah terbuai iklan dan telanjur membeli properti di Meikarta? Apakah proyek itu masih bisa jalan, di saat perijinannya bermasalah seperti sekarang?

Tapi jangan takut. Keresahan itu bisa diredam, karena Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk ikut mengawasi terkait surat perjanjian antara pengembang dan konsumen Meikarta.

Anak buah Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito, yakni Veri Anggriono menyatakan bahwa klausa surat baku antara hak dan kewajiban pengembang harus memberi keuntungan yang seimbang antara pihak konsumen dan pengembang. (Sumber)

Bila hanya pengembang yang diuntungkan, Kementerian Perdagangan berjanji akan menjerat pengembang dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Veri yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di Kementerian Perdagangan juga berencana memeriksa surat perjanjian jual-beli antara pengembang dan konsumen Meikarta atas transaksi sudah berlangsung. Selain itu, realisasi perjanjian harus diselesaikan oleh kontraktor sesuai dengan kesepakatan pada waktu penandatangan.

Veri menegaskan konsumen yang merasa dirugikan bisa melapor kepada Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.

Jadi, jangan kuatir. Ada Pak Enggar dan anak buahnya yang siap membela konsumen.

Meme terlalu (dokpri)
Meme terlalu (dokpri)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun