Akibat pelonggaran PPKM pelaksanaan sosialisasi bisa berjalan secara offline walaupun terbatas. Program kedua dari mahasiswa KKN Undip tersebut dilaksanakan dengan menjelaskan peraturan bupati Kabupaten Tegal berupa sanksi dan denda yang bisa menjerat seseorang ataupun pelaku usaha apabila mereka melanggar protokol kesehatan kepada beberapa warga Desa Surokidul melalui door to door dan menempelkan poster berkaitan dengan sanksi dan denda pelanggar prokes di Balai desa Surokidul serta beberapa sudut desa. Sosialisasi yang dirangkum dalam bentuk poster juga disebarkan melalui grup whatsapp warga surokidul. Dalam sosialisasi tersebut mahasiswa Undip menjelaskan sanksi dan denda bagi perlanggar protokol kesehatan perorangan maupun pelaku usaha, apa saja protokol kesehatan bagi perorangan dan protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh pelaku usaha.
Diharapkan program tersebut dapat membuat masyarakat menjadi lebih sadar dan patuh untuk mejalankan protokol kesehatan yang benar. Penerapan sanksi dan denda yang dibuat pemerintah akan membuat masyarakat takut sehingga yang tadinya dilakukan secara terpaksa karena takut didenda berubah menjadi biasa dan selanjutnya sadar pentingnya protokol kesehatan.
Selain dua program wajib mahasiswa KKN Desa Surokidul juga membuat program bersama yaitu pembagian masker, pembuatan minuman kesehatan "Jamu Oemah", pembuatan booklet cerdas Covid-19 yang pelaksanaannya bersama dengan mahasiswa lain satu desa.
Penulis : Tania Sukma Melati, Ilmu Hukum/FH Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Dosen Pembimbing : Ir. Rudy Hartanto, S.Pt., M.P., Ph.D., IPM.
#Undip #KKNTimIIPeriode2021 #p2kknundip #lppmundip