Demokrasi dan Pembatasan KekuasaanÂ
Topik ini rasanya tidak afdol jika belum diawali dengan makna Demokrasi itu sendiri yang berasal dari 2 kata Demos dan Kratos, Demos memiliki makna rakyat sedangkan Kratos bermakna pemerintahan. Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang dilahirkan oleh olah pikir manusia yang berakal sehat  terhadap pertanyaan "Bagaimana sistem Pemerintahan yang terbaik?".Â
Menghasilkan sistem ini yang mengharuskan atau memungkinkan rakyat turut serta langsung atau tak langsung dalam pemerintah an negara nya. Abraham Lincoln berpendapat bahwa Demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Tetapi demokrasi juga menimbulkan problem yakni "kebenaran milik mayoritas". Sebagai gambar jika suatu kota masyarakat nya mayoritas meminum miras atau melakukan hubungan bebas  maka Pemerintahan tersebut pasti melegalkan perbuatan tersebut.Â
Disini pentingnya ada norma dasar yang dianut sebagai panduan dalam menjalankan demokrasi, Indonesia memegang Pancasila dan UUD NRI 1945 sebagai pedoman utama dalam menjalankan demokrasi.
Kembali lagi ke topik pembatasan kekuasaan dalam demokrasi Indonesia. Akhir-akhir ini banyak orang yang mencanangkan suatu ide tentang pertambahan masa jabatan atau periode seorang presiden padahal telas jelas adanya pembatasan kekuasaan dalam konstitusi kita.Â
Coba lihat  UUD 1945 kita setelah amandemen di pasal 7, pasal ini diperbarui karena tuntutan reformasi yang terjadi karena pengalaman buruk masa lalu. Karena tidak adanya pembatasan kekuasaan secara jelas dalam UUD 1945 menyebabkan adanya seorang presiden yang memimpin hingga 32 tahun.Â
Demokrasi adalah suatu sistem yang dibentuk untuk menjalankan pemerintahan dengan sistem, karena manusia itu terbatas sebaik-baik manusia pasti memiliki kekurangan, konflik kepentingan dan cenderung akan menjadi otoriter jika memegang kekuasaan terlalu lama.
Demokrasi merupakan gagasan bahwa pemerintahan merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, dan ada prinsip pembatasan kekuasaan  dengan harapan adanya jaminan kekuasaan yang digunakan oleh pemerintah itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang diberi tugas memerintah