Menurut Permenkes No  269 tahun 2008 tentang Rekam Medis,  Pasal 12, bahwa Berkas Rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan, sementara isi rekam medis merupakan milik pasien.
Menurut pasal yang sama yang dimaksudkan dengan  isi rekam medis adalah  dalam bentuk ringkasan rekam medis, yang dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasren yang berhak untuk itu.
Banyak yang mempermasalahkan, bagaimana memisahkan antara berkas rekam medis dengan isi rekam medis ?
Gambarannya adalah seperti kita membeli minuman dalam kemasan botol, yang kita bayar adalah isinya dan bukan botolnya, karena itu, maka yang menjadi milik pembeli adalah isinya yaitu cairan minuman, sementara botolnya adalah tetap menjadi milik penjualnya.
Untuk bisa mendapatkan cairan minuman tersebut, maka cairan minuman bisa diberikan dengan cara menuangkan dalam kemasana lain.Â
Yang menarik adalah bahwa masalah kepemilikan rekam medis ini sangat berhubungan dengan pemanfaatan dan tanggung jawab, karena itu kepemilikan, pemanfaatan dan taggungjawab dikemas dalam satu bab yang sama, yaitu Bab V.
Pemanfaatn rekam medis bukan hanya untuk kepentingan pasien, seperti
- pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien;
- alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran, dan kedokteran gigi dan penegakkan etika kedokteran dan etika kedokteran gigi;
tetapi juga untuk keperluan pendidikan dan penelitian, dasar pembayar biaya pelayanan kesehatan; dan data statistik kesehatan.
Karena rekam medis bisa dimanfaatkan untuk hal lain selain utuk kepentingan pasien, maka berkas rekam medis harus tetap berada di sarana pelayanan kesehatan, karena itu pula, maka  pimpinan sarana pelayanan kesehatan bertanggung jawab atas keberadaan berkas rekam medis terhadap kehilangan, kerusakan, pemalsuan, dan/atau penyalahgunaan rekam medis.
Barangkali hal ini bisa membantu untuk lebih memahami tentang kepemilikan rekam madis,
Walaupun berkas rekam medis menjadi milik sarana pelayanan kesehatan, namun demikian hak pasien atas pemanfataan rekam medis masih tetap dihormati, Â ini tergambar dari keharusan untuk mendapat persetujuan secara tertulis dari pasien atau ahli warisnya dan harus dijaga kerahasiaannya. bila identitas pasien, akan sebutkan. Â
Bandung, 18 Desember 2020