Mohon tunggu...
Tammy Siarif
Tammy Siarif Mohon Tunggu... Dosen dan Pengamat Kesehatan

Saya adalah seorang dokter, dan Manager di Rumah Sakit Swasta di Bandung, juga sebagai dosen di Perguruan Tinggi Kota Bandung. dan sekaligus sebagai pemerhati kesehatan,

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Praktik Dokter

20 Oktober 2018   08:15 Diperbarui: 20 Oktober 2018   09:44 8202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketentuan ini menginsyaratkan: dokter yang berhalangan praktik dapat menunjuk dokter pengganti yang mempunyai SIP, bahkan dokter pengganti dimungkinkan dokter dengan keahlian yang tidak sama dengan dokter yang digantikan asalkan dokter pengganti tersebut menginformasikan kepada pasien. (Penjelasan UUPK Pasal 40 Ayat (2))

Dokter pengganti di Klinik atau Rumah Sakit.

Dokter di rumah sakit atau klinik yang melakukan praktik kedokteran harus memiliki SIP menurut:
UU no 44/2009 tentang  Rumah Sakit  Pasal 13 ayat (1): Tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran di Rumah Sakit wajib memiliki Surat Izin Praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Permenkes no 9/2014 tentang Klinik Pasal 13 ayat (1): Setiap tenaga medis yang berpraktik di Klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apakah ketentuan UU no 29/2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 40 bahwa Dokter atau yang berhalangan praktik kedokteran harus membuat pemberitahuan atau menunjuk dokter atau dokter gigi pengganti juga berlaku di rumah sakit dan klinik?

Ketentuan tersebut juga berlaku di rumah sakit atau klinik, hanya ketentuan tentang dokter penggantinya harus dokter yang juga terdaftar dalam kelompok dokter yang melakukan praktik kedokteran di rumah sakit atau  klinik tersebut, karena ada ketentuan dalam UU no 29/2004 tentang Praktik Kedokteran  Pasal 42 : Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mengizinkan dokter atau dokter gigi yang tidak memiliki surat izin praktik (ditempat tersebut) untuk melakukan praktik kedokteran disarana pelayanan kesehatan tersebut.

Ketentuan Pidana
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan baik klinik atau rumah sakit yang dengan sengaja mempekerjakan dokter atau dokter gigi  yang tidak memiliki surat izin praktik untuk melakukan praktik kedokteran disarana pelayanan kesehatan tersebut dipidana dengan  denda paling banyak

Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). UU no 29/2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 80.

Bandung, 18 Oktober 2018

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun