Mohon tunggu...
Tamita Wibisono
Tamita Wibisono Mohon Tunggu... Freelancer - Creativepreuner

Penulis Kumpulan Cerita Separuh Purnama, Creativepreuner, Tim Humas dan Kemitraan Cendekiawan Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ibarat Investasi, Dampak Positif Omnibus Law Tidak Serta Merta Seketika

24 September 2020   08:03 Diperbarui: 24 September 2020   08:15 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: hariandewata.com

"Wah, maaf saya tidak tahu" atau "saya tidak bisa berkomentar tentang Omnibus law, karena belum baca draftnya" begitu saat saya mencoba mengajak diskusi daring salah satu project manager perusahaan logistik yang belakangan terlibat aktif dalam pemberdayaan pelaku UMKM di Jabodetabek sebagai mitra kolaborasi perusahaannya.

Teramat disayangkan, proses Omnibus law belum menjadi inklusif dan bisa mengajak banyak pihak untuk berpartisipasi aktif, atau sekedar peduli hingga mau menelusur garis besar RUU sapu jagad ini.

Sebuah hasil riset tentang persepsi pekerja oleh Departemen statistik   IPB dan Cyrus network yang dipresentasikan pada April 2020 menyebutkan bahwa 81,2 % responden setuju  Omnibus Law Cipta Kerja dapat menciptakan lapangan kerja. Sementara  12,5% yang tidak setuju (sumber kompas.com). Itu artinya hanya sebagian kecil saja yang masih menolak, namun memiliki gerakan yang masif hingga terlihat sebagai sebuah kelompok besar.

Yang perlu kita pahami adalah Omnibus law ini ibarat sebuah investasi, maka dampaknya pada masing-masing klaster tidak serta merta dapat langsung dirasakan oleh stakeholder terkait. Termasuk kekhawatiran kalangan buruh berkenaan dengan stigma negatif Omnibus law itu sendiri.

Klaster investasi menjadi salah satu kunci menjawab semua kekhawatiran. Sebab menyangkut ketenagakerjaan, UMKM ,pajak dan lain-lain akan secara langsung terkait dengan investasi. Demikian kepala BKPM , Bahlil Lakadalia menyebutkan dirinya setuju bahwa dampak RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak berpengaruh di tahun ini dan baru pada realisasi investasi tahun depan. Oktober selesai, dan mulai efektif sebulan setelahnya, maka minim waktu di tahun ini," (kontan.co.id)

Senada dengan apa yang disampaikan Hemasari Dharmabumi selaku Pakar Ketengakerjaan Indonesian Consultant at Law (IClaw) dalam kompas.com, serikat pekerja seharusnya mendukung penciptaan lapangan kerja melalui Omnibus Law Rancangan Undang. 

 Menjadi sangat aneh apabila serikat pekerja tidak mendukung upaya pemerintah mengurangi pengangguran. 

"Serikat pekerja tidak bisa anti terhadap investasi. Kenapa? Karena gerakan mereka itu gerakan industrialis. Artinya serikat pekerja ada kalau industrinya ada," imbuh Hemasari melalui kompas.com.

Nah, siapkah kita untuk menjadikan omnibus law sebagai sebuah investasi? Awali dengan paradigma berfikir positif bahwa rancangan undang-undang tersebut memang bukan produk hasil SIM salabim yang bisa menjawab semua permasalahan, khususnya menyangkut ketenagakerjaan. Semua butuh waktu dan proses agar masing-masing klaster maksimal dalam bersinergi dan benar terasa manfaatnya pada rentang waktu 1 tahun setelah disahkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun