Mohon tunggu...
TAMARA DEVIANI
TAMARA DEVIANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengalaman Telat Membayar Pajak dan Ditilang

9 Juni 2023   12:09 Diperbarui: 9 Juni 2023   12:10 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengalaman orang tua saya telat membayar pajak motor saya, tapi itu menjadi pelajaran berharga karena  tidak baik juga menunda-nunda sesuatu. Sedikit saya akan share perihal suka duka ibu saya dalam menebus kesalahan terhadap Negara karena lalai dalam membayar pajak selama hampir Satu Tahun.
dimana seminggu sebelum saya harus membayar pajak motor, ibu saya bertanya kapan pembayar pajak motor kamu disitu saya lupa kalo ibu saya menanyakan itu, kemudian seminggu setelah tenggat waktu pembayaran baru saya ingat kalo ibu saya suruh melihat stnk motor buat melihatkan tanggal pembayaran pajak tersebut dan dipagi harinya ibu saya bertanya ke petugas samsat terus kata petugas samsat  mau telat satu hari, seminggu, sebulan dihitungnya setahun jadi. Setelah setahun berlalu ibu saya pun merasa tak nyaman karena terus menelantarkan kendaraan tanpa dokumen yang aman, ibu saya pun membuat keputusan untuk segera membayar keterlambatan Pajak kendaraan Bermotor. Tepatnya di bulan 4 tanggal 8 kemarin ibu saya pun berinisiatif buat membayar penunggakan tersebut, keesokan harinya ibu saya pergi buat membayar pajak tersebut ke bus samsat keliling, setelah tiba di kantor samsat ibu saya lupa kalau dia pergi di hari weekend dan dimana kantor samsat tersebut tutup, keesokan harinya ibu saya pergi kantor samsat, ibu saya membawa adit saya yang paling kecil dan di cuaca yang cukup panas membuat adik saya risih dikarenakan ke panasan, Ketika berbincang dengan petugas Samsat itulah akhirnya ibu saya tersadar dan kaget akan berbagai kekeliruan informasi yang di dapat tentang telat membayar pajak. Ternyata oh ternyata, telat tetap dihitung berjangka dalam hitungan bulan sehingga anggapan mau telat berapa minggu atau bulan dihitung setahun itu adalah kesalahan besar. petugas Samsat Cepat hanya melayani pembayaran pajak dengan toleransi keterlambatan dibawah 7 Bulan, dan petugas samsat  menjelaskan ada 2(dua) tahap utama dalam pengurusan keterlambatan pembayaran pajak PKB yang pertama pemilik kendaraan melakukan pelunasan kewajiban perpajakan yang terlambat, menunggak atau telat bayar dan yang kedua pemilik kendaraan melakukan pelunasan kewajiban perpajakan tahun berjalan (tahun depan untuk memperoleh STNK baru yang masih berlaku), ibu saya disarankan menuju ke Samsat pusat setelah sampai ke kantor tersebut ibu saya menunggu antrian sekitar 15 menit pada saat itu antrian tidak cukup banyak dikarenakan ibu saya datang lebih awal, untuk melalukan pembayaran tersebut dan petugas lantas menyebut jumlah pembayaran pajak yang wajib diserahkan, dan petugas di kantor tersebut menanyakan persyaratan dokumen yang lengkap yang dibutuhkan untuk membayar pajak motor tetapi ibu saya lupa membawa salah satu persyaratan buat membayar terpaksa ibu saya harus ke rumah untuk mengambil surat yang tertinggal, setelah sampai ke kantor ibu saya langsung melakukan pembayaran disini ibu saya terkejut dengan jumlah nominal yang cukup 2 kali lipat dari nominal pajak normalnya, Untungnya ibu saya membawa uang lebih yg cukup buat pembayaran pajak tersebut. Setelah membayar di kasir saya dipersilahkan duduk kembali menunggu cetakan kartu pajak baru dan tidak lama menunggu akhirnya nama ibu dipanggil dan merapikan surat pajak tersebut, menggabungkannya dengan STNK.
Setelah membayar pajak ibu saya segera pulang dikarenakan adik saya menangis karena menunggu terlalu lama. Dan ada lagi pengalaman saya saat di tilang dikarena tidak memiliki sim dan stnk yang asli, pada saat itu saya di suruh buat menjemput adik saya pulang sekolah, pada saat keluar dari gang saya melihat orang-orang pada kesamping dikarenakan ada  penilangan bagi yang tidak memiliki SIM dan STNK atau pajak motor yang telat mati, saya piki disitu ada kecelakaan ternyata polisi melakukan pengecekan tanpa pikir panjang saya pun langsung menerobos, tiba-tiba saya pun langsung di berhentikan dan disuruh minggir ke samping disitu saya sangat panik dikarena pajak motor tersebut mati, selang beberapa waktu saya disuruh menunggu untuk melakukan pembayar dikarena pajak motor saya mati dan saya ditilang, kemudian saya disuruh kekantor polisi untuk melakukan pembayaran denda pada saat di tilang dan situ juga saya di tanyakan apakah memiliki SIM dan STNK dikarenakan saya belum cukup umur saya tidak memiliki SIM dan STNK saya juga yang dibawa hanya fotokopian, terus saya menelpon ibu saya untuk mengantar STNK dan mengurus semua nya di kantor polisi. setelah mengurus semua nya ibu saya memberitahu saya untuk selalu membawa STNK dan SIM dan menaruhnya di dalam jak motor. Berdasarkan pengalaman dari ibu saya dapat disimpulkan sudah sebaiknya jangan sampai abai terhadap kewajiban warga negara membayar pajak. Bayar tepat waktu sesuai aturan hasilnya memang lebih aman dan murah ketimbang menunda nunda.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun