Mohon tunggu...
Agus Sutondo
Agus Sutondo Mohon Tunggu... wiraswasta -

Aku Tetap Sayang dan Cinta Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Partai Demokrat Lokomotif Penggembosan KPK

26 September 2012   11:47 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:39 1772
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13486594171832312089

Pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang mengatakan secara tegas mendukung revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 Tentang KPK yang saat ini sedang dibahas di Komisi III DPR RI.Namun, kata Anas mengenai revisi Undang-Undang KPK ini, dirinya akan menyerahkan sepenuhnya kepada kader-kader Demokrat yang duduk di Komisi Hukum. “Detailnya tentu tugas kader-kader fraksi Partai Demokrat di Komisi III, “Prinsipnya adalah kalau konteksnya untuk perbaikan tentu mendukung,” kata Anas usai rapat Fraksi Partai Demokrat, di Gedung DPR,

Bahasa mendukung yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai tentunya sejalan dengan kebijakan partai yang harus dijalankan oleh anggota partai yang duduk di parlemen melalui Fraksi yang notabene adalah kepanjangan tangan Partai. tegasnya mereka akan melaksanakan tugas berdasarkan perintah partai.

Pernyataan Anas ini secara tidak langsung membuktikan bahwa Partai Demokrat siap merevisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Untuk mensukseskan revisi ini tentunya Partai Demokrat tidak sendirian, gabungan koalisi partai pendukung pemerintah pasti akan diajak kerjasama agar revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK ini tidak mendapat hambatan yang berarti.

Kalau ini sampai terjadi dan terwujud, maka wewenang KPK akan semakin habis dipangkas, hal ini terungkap dari pernyataan Mantan Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman yang menyatakan bahwa kewenangan KPK perlu dipangkas, karena KPK dinilai gagal mencegah tindak pidana korupsi. “KPK memang sukses menyeret banyak koruptor ke dalam penjara. Tapi bersamaan dengan itu pula korupsi merajalela,” kata Benny.

Koruptor seperti dibui satu, tumbuh seribu. Jadi KPK sukses menindak, tapi gagal mencegah korupsi, ujar Benny. Menurutnya, tugas pencegahan sekaligus penindakan yang selama ini diberikan kepada KPK, pada prakteknya justru menyandera dan membebani KPK itu sendiri. Oleh karena itu dalam Rancangan Undang-Undang KPK yang baru, jelas Benny, kewenangan kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan penindakan akan diperkuat, sementara KPK Diminta Fokus Pada Pencegahan Korupsi. Dengan demikian KPK diharapkan berbagi kewenangan dengan dua lembaga hukum lainnya. “Untuk itu UU Kejaksaan dan Kepolisian akan direvisi bersama-sama dengan revisi UU KPK,” kata dia.

Pernyataan Anas dan Benny ini adalah wujud nyata sebenarnya dari keinginan Partai Demokrat untuk Memangkas habis kewenangan KPK. Ada apa Partai Demokrat begitu kuat keinginannya untuk memperlemah posisi KPK, padahal KPK telah memberikan keuntungan bagi negara dalam menumbuhkan kesadaran dan keberanian memerangi korupsi.

KPK memang belum berhasil memberantas koruptor kakap, tapi KPK telah memperbaiki sistem keuangan birokrasi dan pendidikan anti korupsi. “Gebrakan KPK telah jadi faktor penjera bagi penyelenggara negara yang ugal-ugalan dan semrawut dalam mengelola anggaran negara,” Seharusnya yang di lakukan dalam revisi undang-undang KPK ini adalah pasal-pasal yang lebih menguatkan posisi KPK, misalkan tentang pembuktian terbalik yang selama ini agak sulit buat KPK untuk melakukan tindakan terhadap pelaku perbuatan Korupsi. Begitu juga wewenang yang lainnya harus di tambah, bukan malah wewenangnya di pangkas.

KPK harus di selamatkan dari upaya pemberangusan atas dirinya. tindakan konyol yang dimotori oleh Partai Demokrat bersama mitra koalisinya dengan memangkas habis wewenang KPK, tindakan ini membuktikan bahwa Partai Demokrat Adalah Lokomotif penggembosan KPK dan tidak ingin KPK menjadi kuat.

Rakyat tentu akan bertanda tanya, mengapa begitu kuat keinginan untuk menghapus beberapa kewenangan KPK yang sudah sangat baik, bukannya memperkuat lembaga yang sudah baik malah justru memperlemah keberadaanya. Sehingga bila tindakan konyol ini tidak dapat di cegah maka habis lah benteng terakhir pemberantasan Korupsi di Indonesia, padahal korupsi adalah musuh terbesar bangsa kita. Jadi wajar saja kalau Abraham Samad Mengatakan Ingin mengundurkan Diri bila kewenangan KPK ini dipangkas habis, karena percuma buat apa KPK dibentuk kalau hanya berfungsi untuk mencegah saja tanpa bisa melakukan tindakan.

Salam Kompasiana :

Kambing Kami Demokrat Sejati

Komisi III DPR RI Sontoloyo

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun