Mohon tunggu...
Talien Fuaida Fitria
Talien Fuaida Fitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Nutrisi dan Teknologi Pakan Institut Pertanian Bogor

الأحلام لا تتحقق بالرغبة فحسب، بل بالعمل الجاد والاجتهاد

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengaruh Konflik Palestina-Israel terhadap Pemboikotan Produk: antara Solidaritas Kemanusiaan dan Dampak Ekonomi Industri Halal

18 Maret 2024   21:02 Diperbarui: 18 Maret 2024   22:00 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Konflik Palestina-Israel merupakan pemberitaan yang terbaru dari serangkaian konflik kedua belah pihak selama 70 tahun terakhir. Sepanjang sejarah wilayah ini telah dilanda banyak konflik bersenjata, termasuk beberapa perang yang menentukan dinamika hubungan Palestina-Israel. Kejadian ini kembali terjadi pada 07 Oktober 2023. Banyak warga sipil yang menjadi korban kejahatan tentara Israel, kebanyakan dari mereka adalah anak-anak, wanita, dan pasien yang sedang dirawat di rumah sakit. Pemerintah dunia kembali menunjukkan kemunafikannya dengan menutup mata terhadap situasi di Palestina, padahal sebelumnya mereka sangat marah ketika Rusia menginvasi Ukraina. Konflik antara Palestina dan Israel merupakan salah satu konflik terpanjang dan paling kompleks di dunia. Konflik tersebut telah berlangsung selama beberapa dekade dan melibatkan berbagai faktor, termasuk masalah regional, agama, sejarah, dan politik. Indonesia rutin mengadakan konferensi penting untuk membahas masalah Palestina, seperti KTT OKI. Pandangan Indonesia terhadap konflik Palestina-Israel mencerminkan dukungan kuatnya terhadap hak kemerdekaan rakyat Palestina. Pemerintah Indonesia telah mendukung berbagai inisiatif dan upaya internasional yang bertujuan untuk mencapai perdamaian yang adil dan berkelanjutan antara Palestina dan Israel. Selain itu, Indonesia berperan sebagai mediator dan pendukung perdamaian dalam upaya penyelesaian konflik.

Saat ini sedang marak gerakan boikot terhadap produk-produk Israel. Boikot merupakan salah satu contoh tindakan yang dilakukan untuk mendukung kemerdekaan Palestina dan memberikan tekanan kepada rezim Zionis Israel. Gerakan ini terjadi akibat perlakuan kejam zionis Israel yang tidak manusiawi terhadap warga Palestina. Pengertian boikot sendiri adalah tindakan atau strategi yang dilakukan oleh individu, kelompok, atau masyarakat yang berupaya mengungkapkan ketidaksetujuan atau protesnya terhadap suatu perusahaan, produk, layanan, atau orang dengan secara sadar menghindari atau menolak untuk bekerja sama secara aktif dengan entitas tersebut. Hal ini biasanya terjadi sebagai respons terhadap perilaku yang dianggap tidak etis, tidak sesuai dengan nilai-nilai, atau bertentangan dengan pandangan atau tujuan tertentu. Dan pentingnya mengetahui brand-brand yang merupakan produk Israel serta pihak-pihak yang terafiliasi dengan Israel, dan tidak membelinya merupakan upaya mengurangi ataupun ikut merasakan yang dialami warga Palestina. Berikut beberapa contoh produk/brand menurut website bdnaash yang termasuk produk atau afiliasi Israel pada fastfood seperti McDonalds, KFC, Pizza Hut, Burger King, Starbucks, Subway. Pada minuman seperti Coca Cola, Pepsi, Fanta, Sprite, Nestle, Nescafe. Adapun kebutuhan rumah tangga seperti Rinso, Sensodyne, Oral-B, Pantene, Sunsilk, Lifebuoy, Lux, Vanish, Johnsons, Cif, Colgate, Lipton, Nestea, Knorr, Maggi, Rexona, Dove, Glade. Terdapat pula pada snacks Kitkat, Magnum, Danone, Kraft, Doritos, Cheetos, Milo, Pringles, Corn flakes, Nesquik, Pampers, Kotex, Kraft Heinz. Produk kecantikan seperti Garnier, Loreal, Nivea, Vaseline, Victoria's Secret, Maybelline, Estee Lauder, Revlon. Pakaian atau sepatu yaitu Puma, Nike, Levis, Chanel, H&M, GAP, Marks & Spencer, Boss, Timberland, Giorgio Armani, Lancome, Tommy Hilfiger. Tontonan yaitu Disney, Paramount Pictures, National Geographic, CNN. Tidak hanya itu, masih banyak produk-produk lain yang bersangkutan dengan Israel. Karena itulah saat ini kita harus lebih berhati-hati dalam berbelanja ataupun mengonsumsi suatu produk. Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel adalah hukumnya wajib. Di sisi lain, mendukung agresi Israel adalah haram.

Boikot terhadap produk Israel berdampak besar pada perekonomian Israel. Akibat kampanye boikot terhadap produk Israel, omzet produk Israel menurun di banyak negara. Pada 10 November, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Komisi Fatwa juga menyarankan umat Islam Indonesia untuk menghindari berbisnis dengan barang-barang yang mendukung invasi Israel ke Palestina atau berhubungan dengan Israel. Komisi Fatwa MUI juga mendukung perjuangan Palestina dengan menggalang dana kemanusiaan, mendoakan para syuhada Palestina, dan melakukan sholat ghaib. Dengan fatwa tersebut, MUI menyarankan agar pemerintah mengambil langkah tegas untuk mendukung perjuangan Palestina. Memberikan tekanan kolektif kepada Israel untuk menghentikan serangannya, baik dalam bentuk diplomasi di lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI). PBB juga harus mendorong mereka untuk menjatuhkan sanksi terhadap Israel, tambahnya. Jika fatwa MUI ini bisa memberikan dampak positif, maka perusahaan-perusahaan Israel dan perusahaan-perusahaan yang terkait dengan kepentingan Israel akan merasakan dampak dari boikot tersebut dan memberikan tekanan kepada Israel untuk menghentikan serangannya terhadap Palestina. Cara yang efektif adalah menerapkan embargo (larangan perniagaan atau perdagangan bagi suatu negara dalam politik dan ekonomi internasional), bekerja sama dengan negara-negara yang menentang invasi Israel ke Palestina.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun