Mohon tunggu...
Takin Muttaqin
Takin Muttaqin Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Perusahaan Untung, Karyawan Layak Dapat Bonus

2 November 2017   07:24 Diperbarui: 2 November 2017   09:03 3230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Sesuai dengan UU No.40 Tahun 2007 pasal 72 ayat 4 yang berbunyi, "Pembagian  dividen  interim ditetapkan berdasarkan  keputusan Direksi  setelah memperoleh persetujuan Dewan  Komisaris,  dengan  memperhatikan  ketentuan pada  ayat (2)  dan ayat  (3)".

Jika berdasarkan UU No.40 Tahun 2007 pasal 72 ayat 4, sudah sepantasnya jika perusahaan memperoleh laba bersih pada tahun sebelumnya, sesuai keputusan Direksi maka karyawan memperoleh bonus pada waktu setelah RUPS.

Besar dan kecil serta karyawan yang tidak memperoleh bonus, sudah tentu ada mekanismenya. Tidak mungkin sama sesuai kinerja masing masing karyawan.

Membaca pemberitaan di salah satu media cetak nasional bertajuk "Bonus BUMN tak wajar" yang mengambil sampling di PT PLN (Persero),dimana isinya tidak berdasarkan fakta serta tanpa melakukan cek and ricek kepada pejabat yang mengambil keputusan di PT PLN (Persero) terkait pemberian bonus tersebut.

Hal ini tentu sangatlah disayangkan, karena sesuai Laporan Laba Bersih Tahun 2016, dimana PLN meraih untung sebesar Rp 10,5 T. Sedangkan pada Tahun 2017 s.d Semester I, PLN untuk sementara meraih Laba bersih sebesar Rp 2,3 T. Bandingkan dengan Semester I Tahun 2016 dimana keuntungan Perusahaan mencapai Rp 7,9 T. Memang terjadi penurunan laba di s.d Semester I Tahun 2017, namun hal ini disebabkan beberapa hal.

Menurut penjelasan Direktur Keuangan PT PLN (Persero) Sarwono Sudarto di salah satu media cetak nasional, dijelaskan bahwa penurunan disebabkan "meningkatnya beban lain lain diluar operasi dan berkurangnya pendapatan selisih kurs yang mencapai sebesar Rp. 2,1 T".

Berdasarkan pemberitaan diatas yang diperoleh dari berbagai sumber, PT PLN (Persero) tidak mengalami kerugian pada tahun 2017, namun keuntungannya yang berkurang.

Sehingga sangatlah kurang berdasar jika ada info yang beredar sebagai upaya pembentukkan opini negatif, di salah satu media sosial yang menyatakan, Ketua Umum SP PLN  JA  sebagai pihak yang membocorkan informasi terkait bonus ke pihak ekternal. Sebagaimana kata pepatah bahwa "ada aksi baru ada reaksi", maka apa yang disampaikan oleh JA sebagai Ketua Umum SP PLN karena beliau ditanya wartawan  dan beliau menjawab sesuai fakta. Tidak ada yang salah pada pernyataan Ketum SP PLN JA di media tersebut, karena JA tidak menjelaskan mekanisme pembagian bonus maupun data angka yang merupakan rahasia perusahaan.

Sejujurnya penulis menilai kepada pihak yang cuma mengeluarkan pernyataan tendensius, hendaknya dalam menulis berita jangan dibolak balikapalagi penulisan yang dapat menimbulkan fitnah, karena pasti bisa jadi ada konsekuensi hukum yang akan diterima si oknum penulis kacangan tersebut.

 Apa yang diungkapkan oleh salah satu anggota DPR RI Komisi VI  Darmadi Durianto disalah satu media nasional tersebut, yang menyatakan ada pembagian bonus tidak wajar di BUMN dengan mengambil contoh salah satu bonus yang menjadi sorotan adalah di PT PLN (Persero) tersebut, seharusnya diulas dengan obyektif oleh penulis kacangan tersebut. Kecuali memang ada nuansa kepentingan lain dari pihak penulis tersebut, ibarat ingin memancing di air keruh. Apalagi di era sekarang ini dimana semua informasi menjadi terbuka  dan transparant, maka pembaca bisa menilai dengan mata kepalanya sendiri, mana tulisan yang memang ditulis oleh penulis profesional dan mana yang ditulis oleh amatir.Walaupun tulisan tersebut di upload ke media sosial yang cukup punya nama di negeri ini.

Kiranya kedepan sang penulis kacangan tersebut, mau belajar dari kebodohannya tersebut. Agar dapat menjadi lebih profesional, sehingga tulisannya menjadi lebih berbobot dan memberikan manfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun