Mohon tunggu...
Tahu Telor
Tahu Telor Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Layanan BK Bukan Hanya untuk Siswa yang Suka Melanggar

24 Oktober 2018   23:32 Diperbarui: 25 Oktober 2018   00:18 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Perhatian!!! Bagi siswa yang tidak mengikuti atau terlambat mengikuti upacara bendera diharap segera menuju ke ruangan BK!!!" 

Bunyi pengumuman yang seolah menjadi seperti momok bagi para siswa yang langganan telat ikut upacara, lalu bersiap untuk konsekuensi dan hukuman yang akan mereka terima.

Dari kalimat pengumuman singkat diatas tak bisa dibantah, bahwa setiap kali ada panggilan guru BK maka hal pertama yang muncul pada benak siswa adalah pelanggaran, sanksi, dll. Lalu muncul sebuah pertanyaan. Apakah guru BK ada hanya untuk mereka yang melanggar aturan dan sering berbuat onar? Jawabannya tidak. Sama sekali tidak. Kok bisa? Apa alasannya? Kan biasanya guru BK hanya bertugas memberi sanksi pada siswa yang suka melanggar? Dan masih banyak pertanyaan yang pasti terganjal dibenak siswa ketika mendengar jawaban bahwa tugas guru BK bukan hanya untuk mengatasi siswa yang sering melanggar.

Dalam kasus ini tidak serta merta semua kesalahan penafsiran terdapat pada siswa. Terkadang yang dibayangkan oleh siswa memang benar, guru bk hanya fokus pada mereka yang sering melangar bahkan sampai ada julukan Polisi sekolah bagi guru BK yang diberikan oleh siswa.

Akan tetapi pada hakikatnnya tugas guru BK bukan hanya sekedar untuk memberi sanksi kepada siswa yang sering melanggar, akan tetapi guru BK memiliki banyak sekali tanggung jawab dan tugas yang berat seperti fungsi pemahaman, pencegahan, pengentasan, penyaluran, pemeliharaan, pengembangan, advokasi, penyesuaian, dan perbaikan.

Lalu semua itu diaplikasikan ke dalam banyak sekali layanan BK yang mungkin hanya sebagian siswa saja yang mengerti layanan BK itu. Apa saja layanan itu? Layanan itu adalah

1 layanan orientasi yaitu layanan yang dibeikan kepada siswa tentang pemahaman lingkungan, fasilitas, peraturan, organisasi, kurikulum dan peran bimbingan konseling.

2 layanan informasi yaitu adalah layanan yang diberikan kepada siswa untuk memberikan informasi mengenai diri sendiri, lingkungan social, bakat minta dan tat tertib.

3 layanan pembelajaran yaitu layanan yang bertujuan untuk membantu proses pembelajaran seperti materi, metode, dan kemampuan untuk mengembangkan kompetensi diri dalam belajar.

4 layanan penempatan dan penyaluran yaitu untuk menempatkan kelompok belajar, jurusan, ekstarkulikuler, dll.

5 layanan penguasaan konten yaitu layanan yang berfungsi membantu siswa memahami kompetensi dan materi yang telah diajarkan agar bisa berguan dalam lingkungan sekolah, keluarga, dan masarakat.

6 layanan konseling perorangan yatu untuk memberikan pelayanan kepada siswa secara individu atau perorangan untuk menyelesaikan masalah pribadi siswa.

7 layanan konseling kelompok yang berfungsi hamper sama dengan konseling perorangan akan tetapi dilakukan secara berkelompok tentang masalah dalam oranisasi dll.

8 layanan bimbingan kelompok yaitu berfungsi untuk membahas dan menyelesaikan masalah dan pemahaman tentang kehidupan berkelompok, dalam belajar ataupun bersosial.

9 layanan konsultan yaitu berfungsi untuk memberikan pemahaman dan wawasan mengenai sekolah.

10 layanan mediasi yaitu berfungsi membantu menyelesaikan permasalahan dan perselsihan yang terjadi pada hubungan antar sesame siswa atau kelompok.

Jadi BK gak hanya memiliki layanan sanksi, kesepuluh layanan BK yang ada disekolah ini sangat berguna dalam proses pengembangan potensi yang ada pada siswa.

So, bagi para siswa dan walinya jangan hanya berfikiran negative terhadap guru BK ya...

TERIMA KASIH...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun