Mohon tunggu...
TAGOR DUMORA
TAGOR DUMORA Mohon Tunggu... Lainnya - tagordumoralubis

fokus pada perjalanan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

17 September 2021   15:00 Diperbarui: 17 September 2021   15:02 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasca ditolaknya Revisi Undang Undang Pemilihan Umum oleh Pemerintah Republik Indonesia beberapa waktu yang lalu Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan) kembali merujuk kepada UU No 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No 10 Tahun 2016 Perubahan kedua atas UU No 01 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang. 

Artinya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan Pasal 167 ayat 1 UU No 07 Tahun 2017 "Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali". 

Pemilu terakhir dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 dengan demikian Pemilu selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun 2024. 

Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah beberapa kali dilakukan oleh Pemerintah RI, Komisi II DPR RI dan Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menentukan waktu pemungutan suara Pemilu 2024. 

RDP terakhir yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 masih belum mencapai kesepakatan pelaksanaan Pemilu 2024. Usulan KPU disampaikan oleh Ketua KPU Ilham Saputra Pemilu 2024 diselenggarakan tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan tanggal 27 November 2024. 

Sementara Pemerintah diwakili oleh Mendagri Tito Karnavian menyampaikan usulan Pemilu 2024 dilaksanakan pada bulan April atau Mei 2024 dengan mempertimbangkan Stabilitas, Politik dan Keamanan serta Kondusifitas di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Sementara untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024 Pemerintah melalui Mendagri menyetujui usulan KPU tanggal 27 November 2024. Mari kita tunggu kesepakatan pelaksanaan Pemilu 2024 yang ditargetkan pembahasannya selesai sebelum memasuki masa reses DPR RI bulan Oktober mendatang. 

Setelah tercapai nantinya waktu pemungutan suara Pemilu 2024 masih harus ditetapkan melalui keputusan KPU. Undang Undang memberi mandat kepada KPU untuk menetapkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan Pemilu seperti yang tercantum pada Pasal 167 ayat 2 UU No 07 Tahun 2017 " Hari, tanggal dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU". 

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah merujuk kepada UU No 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 8 " Pemungutan suara serentak nasional untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Replik Indonesia dilaksanakan pada bulan November Tahun 2024". 

Konsekwensi dari Pemungutan suara serentak nasional Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 ini tentunya berimbas kepada masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020 yang tidak sampai 5 (lima) tahun. 

Namun hal ini sudah tertuang pada Pasal 201 ayat 7 UU No 10 Tahun 2016 " Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai tahun 2024".

Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 tentu berdampak pada beban kerja yang diemban Penyelenggara Pemilu. Periode pertengahan tahun 2023 sampai dengan November 2024 akan menjadi periode "sibuk" bagi Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. 

Belum lagi situasi dan kondisi dimasa pandemi covid 19 yang belum dapat kepastian kapan berakhir akan menjadi tantangan bagi Penyelenggara Pemilu yang harus diantisipasi sejak dini. Masih segar dalam ingatan kita Pemilu tahun 2019 menelan korban jiwa penyelenggara dalam jumlah yang tidak sedikit. 

Ratusan orang menghembuskan nafas terakhir karena faktor kelelahan dalam melaksanakan Tahapan Pemilu 2019. Suara sumbang bahkan unjuk rasa dialamatkan kepada KPU sebagai Penyelenggara Pemilu. 

Unjuk rasa dan mengemukakan pendapat sah sah saja di Negara Demokrasi seperti halnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena hal ini dilindungi Undang Undang. 

Namun disatu sisi harus dipahami juga bahwa KPU adalah Lembaga Penyelenggara Pemilu yang diberi mandat oleh Undang Undang untuk menyelenggarakan Pemilu. Lantas timbul pertanyaan, apakah pantas segala konsekwensi Pemilu dialamatkan kepada Komisi Pemilihan Umum??

Kedewasaan sudut pandang dari setiap individu sangat penting didalam memahami dan memaknai proses pesta demokrasi yang diwujudkan dalam bentuk penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. 

Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas dan kewajibannya berpedoman kepada regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alangkah eloknya jika Peserta Pemilu, Pemilih dan Stakeholder melakukan hal yang sama. Dengan demikian potensi konflik horizontal maupun vertikal dapat dihindari. 

Suksesi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang bermartabat, berkualitas dan berintegritas harus mampu mencakup semua aspek yang disebut diatas.

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah diambang pintu. Usulan KPU Tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan 25 (dua puluh lima) bulan sebelum hari pemungutan suara adalah untuk mengurangi beban kerja Penyelenggara Pemilu dan dapat dilaksanakan secara matang. 

Pada saat ini KPU RI sedang dalam Persiapan Perencanaan Program dan Anggaran begitu juga dengan Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu (regulasi). Peserta Pemilu yaitu Partai Politik dan Perseorangan juga bersiap-siap untuk menyambut pesta demokrasi yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. 

Khususnya Partai Politik tentunya sedang melakukan persiapan internal guna menyongsong pendaftaran dan verifikasi partai politik baik verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual yang dilaksanakan diawal Tahapan Pemilu 2024 sebagai persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Diakhir tulisan ini saya pribadi tetap optimis Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hal ini terlihat dari persiapan yang dilakukan oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang efektif dan efisien. Misalnya dengan penggunaan Sirekap (sistim informasi rekapitulasi) yang berbasis teknologi informasi untuk mempermudah dan mempercepat proses rekapitulasi penghitungan suara. 

Tentunya hal ini sangat penting untuk efisiensi waktu guna mengurangi beban kerja sekaligus mengurai faktor yang menyebabkan kelelahan penyelenggara pemilu. Kemudian penyederhanaan desain surat suara juga bertujuan untuk memudahkan pemilih menentukan pilihannya.

Secara umum mengacu pada pelaksanaan Pemilu 2019 sudah berjalan dengan baik, meskipun pada saat itu dalam sejarah kepemiluan di Negara Kesatuan Republik Indonesia baru pertama kali dilaksanakan Pemilu serentak untuk 5 (lima) jenis pemilihan yang meliputi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah. 

Dinamika dalam setiap pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tentunya pasti ada. Money Politic, Hoax yang disebar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan hal-hal yang melanggar ketentuan menjadi PR kita bersama agar tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Untuk itu komitmen bersama dari semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 mulai dari KPU, Bawaslu, Pemerintah/Pemerintah Daerah, TNI/POLRI, Peserta Pemilu, Pemilih dan Stakeholder menjadi faktor penentu disamping tata kelola dan manajemen yang baik untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang efektif dan efisien, bermartabat, berkualitas dan berintegritas terkhusus di bumi dalihan natolu Kota Padangsidimpuan....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun