17 September 2021 15:00Diperbarui: 17 September 2021 15:022037
Pasca ditolaknya Revisi Undang Undang Pemilihan Umum oleh Pemerintah Republik Indonesia beberapa waktu yang lalu Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan) kembali merujuk kepada UU No 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No 10 Tahun 2016 Perubahan kedua atas UU No 01 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.