Pengelolaan adil dan transparan, memastikan tanah yang diambil benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir pihak
Nusron Wahid tegaskan tanah bukan kepemilikan absolut; negara berhak ambil jika terlantar.
Tanah yang dibiarkan telantar dapat diambil alih negara setelah melalui proses peringatan dan penetapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tanah adalah titipan. Bila ia dimonopoli atau dibiarkan mati, maka itu bukan lagi hak, melainkan pengkhianatan terhadap amanah Allah.
Pada akhirnya, negara dan rakyat itu seperti pasangan hidup: harus saling paham. Negara jangan seperti rentenir yang menagih tiap dua tahun...
tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan
Keluarga tidak boleh ditelantarkan, demikan juga dengan tanah.
Menteri Nusron mengimbau agar para pelaku usaha dalam sektor properti mengecek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Kita jadikan pemukiman semuanya tertib, perumahan di Indonesia dan kawasan pemukiman lainnya harus terbuka, tidak eksklusif dan baik bagi rakyat.
Partisipasi masyarakat sangat di butuhkan terhadap kepemilikan tanah, kedudukan tanah sesuai dengan perkembangan zaman.