Pengaduan ke Itjen menjadi langkah yang tepat. Itjen memiliki tugas vital sebagai mata dan telinga Menteri untuk melakukan pengawasan
Bagaimana Mungkin produk UU Pelayaran melebihi Ruang lingkup yang diatur UU itu sendiri ??
Saat ini, banyak awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing menghadapi kebingungan dan ketidakpastian hukum terkait penyijilan (pengesahan) Buku
Tanpa perlindungan yang memadai, klaim atas undang-undang yang komprehensif dan lex specialis hanyalah utopia yang jauh dari realitas.
Keadilan bagi awak kapal tidak boleh lagi menjadi barang langka di negeri maritim ini.SEMA No. 2 Tahun 2024 adalah langkah awal yang positif
Pelindungan terhadap awak kapal jangan hanya menjadi retorika belaka,
Awak kapal sebagai bagian dari pekerja migran mesti mendapat pelindungan yang setara dengan pekerja Migran lainya.
Awak kapal yang bekerja di kapal asing adalah bagian dari pekerja migran, mereka harus mendapat pelindungan yang setara dengan pekerja migran lainya.
Mungkinkan Mahkamah pelayaran bisa menerbitkan Surat anjuran sebagai tiket untuk mengugat di pengadilan Hubungan Indutrial ??
Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori. Sederhananya, asas ini berarti peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama.
Kebebasan berserikat atau tidak berserikat adalah hak fundamental pekerja termasuk pelaut.
Indonesia must provide equal protection for fishing vessel crews. as has been obtained by the crew of merchant ships
Sudah sepentasnya potensi perikanan negeri ini di kelola oleh tenaga terampil anak bangsa sendiri
Demi Pelindungan yang Komprehensif wajar saja pelaut dimasukin sebagai pekerja migran.
Perlindungan terhadap AKP Indonesia yang bekerja di kapal jarak jauh taiwan melalui sebuah MOU adalah sangat penting
harus ada aturan yang jelas terkait hak cuti dan kompensasi untuk awak kapal dengan PKWT
Urgency lembaga tripartit sektor maritim
Awak kapal sebagai pekerja kunci di sektor maritim seharusnya mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan.
Jaminan sosial adalah hak fundamental awak kapal selain asuransi
Walaupun nilai santunan nya ditetapkan 24 tahun yang lalu, tapi masih banyak perusahaan yang enggan memenuhi kewajiban itu