Revisi RUU Pilkada di parlemen terdiri dari koalisi partai pendukung pemerintah dan seperti PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, PPP, Nasdem dan PAN.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) disahkan menjadi u