Dengan total kerugian negara mencapai Rp 442 triliun, kasus ini menimbulkan dampak besar, baik terhadap harga BBM, subsidi, maupun kepercayaan publik
Jaksa Agung ST Burhanuddin menandatangani Nota Kesepahaman dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi pada Rakernas Kejaksaan 2025