OJK merilis aturan baru untuk finfluencer melalui POJK 13/2025. Pahami sanksi bagi pelaku 'flexing' dan 'pom-pom' saham serta dampaknya bagi investor
"pedang bermata dua" finfluencer dapat lebih banyak digunakan untuk membabat alas edukasi, daripada menjadi celah bagi jebakan yang merugikan masyarak