factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat adalah kepastian hukum maupun penegak hukumnya, masyarakat dengan kondisi.
Efektivitas Hukum, Progresif Law
Efektivitas hukum adalah berasal dari kata efektif ysng mengandung pengertian dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya, efektivitas di Indonesia masih mengalami kekurangan yang begitu kentara.