Mohon tunggu...
Tabrani Yunis
Tabrani Yunis Mohon Tunggu... Guru - Tabrani Yunis adalah Direktur Center for Community Development and Education (CCDE) Banda Aceh, juga sebagai Chief editor majalah POTRET, majalah Anak Cerdas. Gemar menulis dan memfasilitasi berbagai training bagi kaum perempuan.

Tabrani Yunis adalah Direktur Center for Community Development and Education (CCDE) Banda Aceh, juga sebagai Chief editor majalah POTRET, majalah Anak Cerdas. Gemar menulis dan memfasilitasi berbagai training bagi kaum perempuan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Tindakan Sadis dalam Pacaran di Aceh Berlatar Belakang Cemburu

30 Mei 2018   02:08 Diperbarui: 30 Mei 2018   14:02 4183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pakistantoday.com.pk

Sungguh ini tidak boleh terjadi terhadap siapa saja. Apalagi status ikatan atau hubungan mereka masih sebatas pacaran. Kalau sudah terikat nikah pun hal ini tidak boleh terjadi.

Semakin memburuk, peristiwa ini terjadi di bulan suci Ramadan yang sangat dijaga oleh kaum Muslim di Aceh.

Kasus tindak kekerasan seperti yang dipaparkan di atas, membuktikan bahwa selama ini kasus-kasus kekerasan yang terjadi di dalam pacaran memang terjadi dan bahkan sering kali terjadi.

Ini juga menjadi indikator dan bukti bahwa sesungguhnya tindak kekerasan yang terjadi selama ini bukan hanya dalam rumah tangga yang sudah terikat dalam jalinan tali pernikahan, tetapi juga terjadi selama pacaran.

Seiring dengan semakin membudayanya pacaran di kalangan remaja, maka tindak kekerasan dalam pacaran pun semakin sering terjadi.

Sebenarnya, memang, bila kita teliti kasus-kasus kekerasan dalam pacaran tersebut, frekuensinya tergolong tinggi.

Hanya saja kemungkinan besar, banyak kasus kekerasan dalam pacaran tersebut tidak terungkap, karena tidak dilaporkan ke pihak yang berwajib. 

Tidak ubahnya seperti kasus KDRT yang selama ini dialami oleh banyak perempuan di dalam keluarga, banyak yang tidak dilaporkan karena berbagai alasan, misalnya takut melapor, malu karena dianggap membuka aib keluarga dan bahkan karena tidak mengetahui adanya UU KDRT yang menjadi payung hokum untuk perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Begitu pula halnya kasus-kasus kekerasan terhadap anak, termasuk kasus kekerasa seksual terhadap anak yang tidak dilaporkan karena alasan-alasan yang kadang sangat mengorban pihak korban itu sendiri.

Terkait dengan banyaknya kasus kekerasan dalam pacaran, Jurnal Perempuan, 16 Mai 2013, memaparkan bahwa  kekerasan dalam pacaran memang menempati urutan kedua dalam kasus kekerasan terhadap perempuan setelah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bahkan berdasarkan data dari Komnas Perempuan sejak tahun 2010 terjadi 1.000 kasus kekerasan dalam pacaran.

Angka di lapangan mungkin diperkirakan akan lebih banyak lagi karena banyak korban yang belum berani melapor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun