Mohon tunggu...
Sy MuhammadRiza
Sy MuhammadRiza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa pelajar

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sunnah sebagai Sumber Ajaran Islam, Fungsi, dan Golongan yang Mengingkarinya

18 Februari 2021   03:41 Diperbarui: 18 Februari 2021   03:49 1002
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Setiap agama memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh setiap penganutnya tak terkecuali agama Islam, islam sendiri memiliki empat sandaran hukum yang menjadi patokan dalam menetukan suatu hukum, yaitu: Al-Quran, hadis, ijma, qiyas.
Hadis atau sunnah merupakan sumber hukum yang ke dua setelah Al-Quran sehingga apabila suatu peristiwa tidak ditemukan hukumnya atau tidak dibahas didalam Al-Quran maka hukum tersebut dapat ditemukan dihadis Rasulullah SAW.

Fungsi Hadis Terhadap Al-quran
Selain menjadi sumber patokan dalam hukum Islam hadis juga memiliki beberapa fungsi diantaranya:
A) Menguatkan dan menegaskan hukum-hukum dalam Al-Qur'an atau disebut fungsi ta'kid dan taqrir. Dalam bentuk ini Hadits hanya seperti mengulangi apa-apa yang disebut dalam Al-Qur'an. Firman Allah dalam surat Al-Baqarah :110 yang artinya :
" Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat " ayat ini dikuatkan oleh sabda Nabi yang artinya :
" Islam itu didirikan dengan lima pondasi : kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat.
B) Memberikan penjelasan terhadap apa yang dimaksud dalam Al-Qur'an dalam menjelaskan arti yang masih samar dalam Al-Qur'an
Sebagai contoh hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim terkait perintah berwudhu, yakni: "Rasulullah SAW bersabda, tidak diterima shalat seseorang yang berhadats sampai ia berwudhu" (HR.Bukhori dan Abu Hurairah).
Hadits diatas mentaqrir atau menjelaskan dari surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki" (QS.Al-Maidah:6)
C) Merinci apa-apa yang ada dalam Al-Qur'an yang hanya disebutkan secara garis besar.
Contoh hadist sebagai perinci Al-Quran adalah penjelasan nabi Muhammad SAW mengenai hukum mencuri.
"Rasulullah SAW didatangi seseorang yang membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri tersebut dari pergelangan tangan"Hadist tersebut menafsirkan surat Al-maidah ayat 38:
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah" (QS.Al-Maidah:38).
Pada ayat tersebut menjelaskan bahwa apabila ada seseorang yang mencuri maka hendaknya tangannya dipotong, lalu kemudian Rasulullah SAW menjelaskan didalam hadisnya bahwa yang dipotong hanya pergelangan tangannya saja bukan tangannya secara keseluruhan.

Golongan Ingkar Sunnah
Di sisi lain terdapat kelompok yang berpendapat bahwa sumber hukum Islam hanya satu yaitu Al-Quran dan menolak semua dalil selain dari Al-Quran. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan yang mereka miliki dalam memahami suatu teks atau ayat yang ada di Al-Quran.

Mereka yang ingkar sunnah atau hadis tergolong menjadi dua bagian yaitu mereka yang mengingkari sebagian hadis saja dan menerima sebagian yang lain dan golongan yang menolak semua hadis dan hanya menjadikan Al-Quran satu satunya sumber hukum.

Adapun mereka yang hanya menolak sebagian assunnah dan meyakini sebagian yang lain, dikarenakan sebab terjadinya peperangan antara sayyidina Ali dan Muawiyah bin Abi Sufyan dimana pada peperangan tersebut terjadi beberapa golongan yang berada di pihak Muawiyah dan ada yang berpihak kepada sayyidina Ali dan setelah Sayyidina Ali memutuskan berdamai kepada Muawiyah maka ada beberapa golongan yang tidak setuju dan golongan tersebut adalah mereka yang fanatik kepada Ali dan menolak akan para Sahabat yang lain bahkan kepada Rasulullah sehingga mereka menolak hadis yang diriwayatkan oleh sahabat lain dan hanya berpegang teguh kepada hadis yang mereka miliki dan bahkan sebagian mereka mengada ngada dalam membuat hadis agar golongan mrk seakan akan diakui oleh Rasulullah SAW.

Dan adapun golongan yang menolak sunnah secara keseluruhan hal itu disebabkan karena kurangnya pemahaman mereka dalam menanggapi suatu ayat atau cara para ulama dalam mengambil hadis, mereka hanya meyakini bahwa Al-Quran saja sudah cukup sebagai sumber hukum Islam tanpa memerlukan hadis lagi sebab ada ayat yang mengatakan bahwa Dan kami telah menurunkan al-Kitab (al-Qur`an) kepadamu sebagai penjelas terhadap segala hal. Dari sini mereka berpendapat bahwa alquran sudah cukup dalam mencari suatu hukum tanpa menggunakan hadis.
Padahal di ayat lain Allah SWT berfirman

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya" (QS. An Nisa: 59).
Ini jelas menunjukkan bahwa orang yang beriman diwajibkan tunduk dan patuh kepada Allah melalui al-Quran, dan kepada Rasul melalui al-Sunnah atau hadis, dan kepada ulil Amri melalui keputusannya.
Jadi ketika  suatu hal tidak ada dan tidak ditemukan  didalam al-Quran dan maka kita harus mencarinya di hadis Rasulullah SAW , dan apabila tidak ada juga dalam al-Sunnah, kemudian mengikuti pendapat dan keputusan ulil Amr, maka sesungguhnya  itulah yang dimaksud bahwa al-Quran telah menjelaskan segala hal dan tidak meninggalkan segala sesuatu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun