Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Sunnah sebagai Sumber Ajaran Islam, Fungsi, dan Golongan yang Mengingkarinya

18 Februari 2021   03:41 Diperbarui: 18 Februari 2021   03:49 1002 0
Setiap agama memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh setiap penganutnya tak terkecuali agama Islam, islam sendiri memiliki empat sandaran hukum yang menjadi patokan dalam menetukan suatu hukum, yaitu: Al-Quran, hadis, ijma, qiyas.
Hadis atau sunnah merupakan sumber hukum yang ke dua setelah Al-Quran sehingga apabila suatu peristiwa tidak ditemukan hukumnya atau tidak dibahas didalam Al-Quran maka hukum tersebut dapat ditemukan dihadis Rasulullah SAW.

Fungsi Hadis Terhadap Al-quran
Selain menjadi sumber patokan dalam hukum Islam hadis juga memiliki beberapa fungsi diantaranya:
A) Menguatkan dan menegaskan hukum-hukum dalam Al-Qur'an atau disebut fungsi ta'kid dan taqrir. Dalam bentuk ini Hadits hanya seperti mengulangi apa-apa yang disebut dalam Al-Qur'an. Firman Allah dalam surat Al-Baqarah :110 yang artinya :
" Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat " ayat ini dikuatkan oleh sabda Nabi yang artinya :
" Islam itu didirikan dengan lima pondasi : kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat.
B) Memberikan penjelasan terhadap apa yang dimaksud dalam Al-Qur'an dalam menjelaskan arti yang masih samar dalam Al-Qur'an
Sebagai contoh hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim terkait perintah berwudhu, yakni: "Rasulullah SAW bersabda, tidak diterima shalat seseorang yang berhadats sampai ia berwudhu" (HR.Bukhori dan Abu Hurairah).
Hadits diatas mentaqrir atau menjelaskan dari surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki" (QS.Al-Maidah:6)
C) Merinci apa-apa yang ada dalam Al-Qur'an yang hanya disebutkan secara garis besar.
Contoh hadist sebagai perinci Al-Quran adalah penjelasan nabi Muhammad SAW mengenai hukum mencuri.
"Rasulullah SAW didatangi seseorang yang membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri tersebut dari pergelangan tangan"Hadist tersebut menafsirkan surat Al-maidah ayat 38:
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah" (QS.Al-Maidah:38).
Pada ayat tersebut menjelaskan bahwa apabila ada seseorang yang mencuri maka hendaknya tangannya dipotong, lalu kemudian Rasulullah SAW menjelaskan didalam hadisnya bahwa yang dipotong hanya pergelangan tangannya saja bukan tangannya secara keseluruhan.

Golongan Ingkar Sunnah
Di sisi lain terdapat kelompok yang berpendapat bahwa sumber hukum Islam hanya satu yaitu Al-Quran dan menolak semua dalil selain dari Al-Quran. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan yang mereka miliki dalam memahami suatu teks atau ayat yang ada di Al-Quran.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun