Pernyataan tersebut sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sisdiknas yang menyatakan bahwa dalam lembaga pendidikan harus ada Pendidik, Tenaga Kependidikan, serta Peserta Didik. Ketiga komponen itu untuk mencapai tujuan dalam penyelenggaraan pendidikan yang sesuai standar pendidikan Nasional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!