Budaya yang juga perlu dipertimbangkan adalah budaya kekinian di mana wajah menjadi salah satu identitas di berbagai negara. Terlebih negara-negara Eropa.
Selain itu, persepsi masyarakat (terelbih di negara-negara non-Muslim) yang cenderung negatif terhadap cadar juga perlu dijadikan pertimbangan dalam penarikan hukum (fikih). Sebab, bagaimanapun, selama ada alternatifnya secara hukum, persepsi orang yang bisa menimbulkan fitnah merupakan sesuatu yang juga dipertimbangkan dalam Islam.
Tanpa pendekatan itu, sikap tak permisif pada cadar hanya akan memicu kecurigaan dan penentangan, termasuk dari orang-orang yang tak bercadar.
Sumber: syiarnusantara.id
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!