Mohon tunggu...
Naila Syafaah
Naila Syafaah Mohon Tunggu... Lainnya - Law and research enthusiast

Suka melamun lalu menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Advokasi: Peran Organisasi Perca Mengatasi Permasalahan Perkawinan Campuran

26 Juni 2020   23:43 Diperbarui: 26 Juni 2020   23:50 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan adanya Organisasi ini maka para keluarga perkawinan campuran akan lebih meminimalisir menyelesaikan perkara melalui litigasi yang terkadang memberi putusan   yang   masih   belum   memenuhi   kebutuhan   hukum   para   keluarga perkawinan  campuran. 

Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa peran Organisasi Perca dalam melakukan advokasi permasalahan keluarga perkawinan campuran tertuang dalam 3 peran yakni advokasi, sosialisasi dan konsultasi. Kemudian problematika yang terjadi dan diadvokasi oleh Perca adalah permasalahan perjanjian kawin (yang mengatur harta bersama dari pernikahan beda warga negara), permasalahan waris dan wasiat dari pasangan luar negeri, izin tinggal sementara dan izin tinggal tetap bagi pasangan WNI, dan masalah dwi- kewarganegaraan anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun