Mohon tunggu...
Syarifah Nur Aisah
Syarifah Nur Aisah Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya Syarifah Nur Aisah Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Fakultas Syariah program studi Hukum Keluarga Islam, hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Acara Peradilan Agama

7 Oktober 2025   22:18 Diperbarui: 7 Oktober 2025   22:18 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembaca lebih memahami pentingnya hukum acara sebagai fondasi utama dalam menjalankan peradilan agama yang adil dan transparan. Buku ini mengajarkan bahwa pemahaman mendalam tentang setiap tahap proses peradilan, mulai dari pendaftaran perkara hingga pelaksanaan sidang elektronik, sangat krusial untuk memastikan keadilan yang hakiki bagi masyarakat. Selain itu, pembaca juga dapat mengambil pelajaran tentang bagaimana teknologi memberikan kontribusi besar dalam membentuk sistem peradilan yang lebih efisien dan mudah diakses. Perkembangan sistem e-Court dan e-Litigation membuka wawasan tentang pentingnya inovasi dalam lembaga hukum agar dapat mengikuti kemajuan zaman tanpa mengorbankan nilai-nilai keadilan dan hukum Islam yang mendasarinya. Dengan begitu, inspirasi yang muncul bukan hanya berupa pengetahuan hukum teoretis, tetapi juga dorongan untuk aktif beradaptasi dengan perubahan teknologi guna memperbaiki layanan hukum dan meningkatkan akses keadilan bagi semua pihak. Buku ini mengajak pembaca untuk melihat hukum acara dan teknologi digital sebagai dua elemen yang saling melengkapi demi terciptanya peradilan agama yang modern, efektif, dan semakin relevan di masa depan.

Syarifah Nur Aisah (232121253)

HKI 5F

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun