Ulama Hanabilah: Wanita yang berzina tidak boleh dinikahi oleh orang yang mengetahuinya, kecuali dengan dua syarat: telah habis masa iddahnya (melahirkan) dan menyatakan penyesalan (taubat).
Pendapat lainnya: Sebagian ulama berpendapat bahwa menikahi wanita hamil tidak dibenarkan karena ada ayat Al-Quran yang menjelaskannya. Ulama NU memiliki tiga pendapat: sah menikahinya (sesuai Syafi'iyah), boleh dinikahkan dengan pria yang menghamilinya (sesuai Hanafiyah), dan tidak boleh menikah sampai melahirkan (sesuai QS At-Talaq ayat 4)
Bagaimana tinjauan secara sosiologis,religius,dan yuridis pernikahan wanita hamil?
Pernikahan wanita hamil merupakan isu yang rumit dengan berbagai perspektif. Â Secara sosiologis, pernikahan ini sering dianggap kurang terpuji karena melanggar norma sosial dan dikaitkan dengan aib. Namun, pernikahan juga dapat menjadi solusi untuk menghindari stigma sosial, memberikan status hukum yang jelas bagi anak, dan memperkuat ikatan keluarga. Kurangnya pengawasan orang tua dan pergaulan bebas seringkali menjadi faktor penyebab. Masyarakat pun sering menutupi aib keluarga dengan mengadakan pesta pernikahan meriah untuk menjaga citra dan menghindari gosip.
Â
Dari sudut pandang religius, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Imam Syafi'i membolehkan pernikahan wanita hamil akibat zina, sementara ulama Hanafiyah membolehkan jika pria yang menghamilinya menikahinya. Ulama Malikiyah mengharamkannya sampai wanita melahirkan, sedangkan ulama Hanabilah membolehkan setelah masa iddah dan taubat.
Â
Secara yuridis, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa pernikahan wanita hamil yang dinikahi oleh orang yang menghamilinya adalah sah. Anak yang lahir di luar nikah tetap mendapatkan hak nasab dan waris.
Apa yang seharusnya dilakukan oleh generasi muda atau pasangan muda dalam memebangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama islam?
Generasi muda dan pasangan muda yang ingin membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam perlu memperhatikan beberapa hal penting:
Â
1. Mendirikan Rumah Tangga Berdasarkan Syariat Islam
Â
- Pernikahan yang Sah: Â Pernikahan harus dilakukan dengan sah menurut syariat Islam, melibatkan wali, saksi, dan ijab kabul yang jelas. Ini memastikan pernikahan diakui secara agama dan hukum.
Â
- Memilih Pasangan yang Seiman: Â Islam menganjurkan pernikahan dengan pasangan yang seiman untuk menciptakan keharmonisan dalam keluarga dan memudahkan dalam menjalankan ibadah bersama.
Â
- Mempelajari Hukum Pernikahan: Â Pasangan muda perlu memahami hukum-hukum pernikahan dalam Islam, seperti hak dan kewajiban suami istri, hukum nafkah, dan hukum waris.
Â
2. Membangun Fondasi Keluarga yang Kokoh
Â
- Komunikasi yang Terbuka: Â Komunikasi yang jujur, saling menghargai, dan penuh kasih sayang menjadi kunci membangun hubungan yang harmonis.
Â
- Saling Menghargai: Â Suami dan istri harus saling menghargai dan menghormati peran dan tanggung jawab masing-masing.
- Membangun Kehidupan Beribadah: Â Menjalankan ibadah bersama, seperti sholat berjamaah, membaca Al-Quran, dan berdoa, akan memperkuat ikatan spiritual dalam keluarga.
Â
3. Mendidik Anak dengan Nilai-Nilai Islam
Â
- Menanamkan Akhlak Mulia: Â Mendidik anak dengan nilai-nilai akhlak mulia, seperti jujur, amanah, dan bertanggung jawab, Â menjadi pondasi utama dalam membangun generasi penerus yang berakhlak mulia.
Â
- Mengajarkan Agama: Â Mengajarkan anak tentang dasar-dasar agama Islam, seperti sholat, puasa, dan zakat, Â akan membentuk karakter anak yang beriman dan bertakwa.
Â
- Memberikan Pendidikan yang Berkualitas: Â Memberikan pendidikan yang berkualitas, baik formal maupun non-formal, Â akan membantu anak untuk mencapai potensi terbaiknya dan menjadi generasi yang bermanfaat bagi bangsa.
4. Menjalankan Peran Suami dan Istri dengan Baik
Â
- Suami sebagai Pemimpin: Â Suami bertanggung jawab memimpin keluarga dengan bijaksana, adil, dan penuh kasih sayang.
Â
- Istri sebagai Pendamping: Â Istri berperan sebagai pendamping suami, menjaga rumah tangga, dan mendidik anak dengan penuh kasih sayang.
Â
5. Menjaga Keharmonisan dan Kebahagiaan Keluarga
Â
- Menghindari Perselisihan: Â Pasangan muda perlu belajar untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang baik dan damai, dengan selalu mengedepankan musyawarah dan saling pengertian.
Â
- Menjalin Hubungan yang Harmonis: Â Membangun hubungan yang harmonis dengan keluarga besar, baik dari pihak suami maupun istri, akan menciptakan suasana yang nyaman dan mendukung dalam membangun keluarga.
Â
- Menciptakan Lingkungan yang Positif: Â Membangun lingkungan keluarga yang positif, penuh kasih sayang, dan saling mendukung, akan menciptakan suasana yang kondusif untuk tumbuh kembang anak dan tercapainya kebahagiaan keluarga.
Â
Membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam membutuhkan komitmen dan usaha yang sungguh-sungguh dari kedua belah pihak. Â Dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan keluarga, diharapkan generasi muda dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, dan menjadi generasi penerus yang berakhlak mulia dan bermanfaat bagi bangsa.
Disusun Oleh : Syarifah Nur Aisah
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI