Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial

OJK Institute Siapkan Amandemen tentang Tata Laksana LSP Sektor Jasa Keuangan

9 Januari 2024   21:07 Diperbarui: 9 Januari 2024   21:20 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bertujuan untuk menindaklanjuti amanat UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasal 252 dan 261 terkait upaya memperkuat pentingnya sertifikasi kompetensi dalam rangka pengembangan kualitas SDM Sektor Jasa Keuangan, OJK Institute hari ini menggelar Focus Group Discussion (FGD) tahap awal untuk mendapat masukan penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di Sektor Jasa Keuangan (SJK), di samping rencana amandemen POJK Nomor 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan LSP di SJK (9/1/2023).

Dipimpin Agus Sugiharto, KaDep OJK Institute dan dihadiri oleh 40 orang dari 24 asosiasi di SJK, BNSP, dan Kemenaker, FGD ini  dimaksudkan untuk memperkuat kelembagaan dan tata kelola LSP dalam penyelenggaraan sertifikasi di sektor jasa keuangan, di samping memperkuat fungsi pemantauan/pengawasan OJK terhadap LSP yang terdaftar.

Khusus industri dana pensiun, keberadaan LSP menjadi sangat penting dan memiliki peran besar dalam meningkatkan kompetensi pelaku dana pensiun. Karena sesuai Pasal 144 UU No. 4/2023 tentang PPSK pada ayat 4 ditegaskan "Pengurus dan Dewan Pengawas yang ditunjuk harus memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai terkait bidang yang menjadi tanggung jawabnya". Karena itu, Pengelola Program Pensiun merupakan profesional yang wajib memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai (Pasal 190).

Atas dasar itu dan sesuai pasal 186 UU No. 4/2023 tentang PPSK yang menyebutkan "Setiap Dana Pensiun wajib menjadi anggota salah satu asosiasi Dana Pensiun yang sesuai dengan ruang lingkup usahanya" memberikan mandat Asosiasi Dana Pensiun (ADPI dan ADPLK) untuk mengoptimalkan dan menyesuaikan standar kompetensi yang diperlukan melalui LSP Dana Pensiun yang didirikan oleh ADPI dan ADPLK. Dalam FGD ini ikut hadir Syarifudin Yunus (Direktur Eksekutif ADPLK), Ade Irti (Sekretaris ADPLK), Budi Sulistijo (Direktur Eksekutif ADPI) dan Purwaningsih (Manager ADPI).

Beberapa rencana amandemen POJK Nomor 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan LSP di SJK antara lain:

1. Kelembagaan dan tata kelola LSP dinilai masih lemah sehingga diperlukan penguatan, utamanya menyangkut a) permodalan LSP, b) masa jabatan kepengurusan, c) batas usia pengurus LSP, dan d) independensi LSP terhadap lembaga pelatihan.

2. Perlu aturan penguatan kelembagaan dan penerapan GCG, khususnya masih adanya kepemilikan saham LSP oleh perorangan. Disarankan LSP dimiiki oleh Asosiasi kelembagaan, bukan perorangan. Agar lebih transparan, memiliki tata kelola yang baik, memberikan manfaat balik bagi industri.

3. Pemberlakuan pungutan terhadap LSP yang berdampak pada kewajiban OJK dalam melakukan pengawasan dan pembinaan LSP yang menyangkut a) mekanisme pengawasan dan pemeriksaan LSP secara periodik dan b) kewajiban penyampaian laporan keuangan LSP (audited) kepada OJK secara periodik.

4. Terdapat gap biaya sertifikasi antar LSP. Untuk itu, diperlukan standardisasi komponen biaya sertifikasi LSP untuk mewujudkan pasar yang kompetitifdan diharapkan dapat meningkatkan kualitas sertifikasi.

Sebagai informasi asosiasi sektor jasa keuangan yang ikut hadir dalam FGD OJK Institute ini antara lain: Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO), Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank-Bank Internasional Indonesia (Perbina), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO), Asosaisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK), Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia, Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Asosiasi Modal Ventura dan Start Up Indonesia, Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Asosiasi LKM - LKMS Indonesia, dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo). Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #DanaPensiun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun