Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

OJK Institute Siapkan Amandemen tentang Tata Laksana LSP Sektor Jasa Keuangan

9 Januari 2024   21:07 Diperbarui: 9 Januari 2024   21:20 147 0
Bertujuan untuk menindaklanjuti amanat UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasal 252 dan 261 terkait upaya memperkuat pentingnya sertifikasi kompetensi dalam rangka pengembangan kualitas SDM Sektor Jasa Keuangan, OJK Institute hari ini menggelar Focus Group Discussion (FGD) tahap awal untuk mendapat masukan penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di Sektor Jasa Keuangan (SJK), di samping rencana amandemen POJK Nomor 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan LSP di SJK (9/1/2023).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun