OJK Institute Siapkan Amandemen tentang Tata Laksana LSP Sektor Jasa Keuangan
9 Januari 2024 21:07Diperbarui: 9 Januari 2024 21:201470
Bertujuan untuk menindaklanjuti amanat UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasal 252 dan 261 terkait upaya memperkuat pentingnya sertifikasi kompetensi dalam rangka pengembangan kualitas SDM Sektor Jasa Keuangan, OJK Institute hari ini menggelar Focus Group Discussion (FGD) tahap awal untuk mendapat masukan penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di Sektor Jasa Keuangan (SJK), di samping rencana amandemen POJK Nomor 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan LSP di SJK (9/1/2023).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.