Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Apa Sih Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Bikin Pusing Aja?

1 Desember 2021   12:31 Diperbarui: 1 Desember 2021   12:55 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Hari Tua Pekerja (Pribadi)

Mengapa pekerja perlu DPLK?

Karena setiap pekerja tidak akan bekerja terus. Ada saat bekerja ada saat pensiun. Maka DPLK diperlukan untuk menyiapkan masa pensiun yang sejahtera. Jangan sampai saat tidak bekerja lagi justru mengalami masalah keuangan. Sehingga pekerja dapat menikmati jerih payah selama bekerja di hari tua.

DPLK pun penting bagi perusahaan atau pemberi kerja. Agar dapat menyiapkan pembayaran imbalan pascakerja atau pesangon untuk pekerja. Karena cepat atau lambat pasti dibayarkan perusahaan sesuai regulasi yang berlaku. Jangan sampai nantinya, perusahaan mengalami kesulitan keuangan untuk membayar uang pensiun atau pesangon pekerja saat dibutuhkan.

DPLK berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP). DPLK bersifat sukarela, sedangkan JHT dan JP bersifat wajib karena diselenggarakan oleh lembaga pemerintah yatu BPJS Ketenagakerjaan. Karena sifatnya sukarela, maka dibutuhkan "kesadaran khusus" bagi tiap pekerja atau perusahaan untuk ikut serta dalam program pensiun DPLK.

Sumber: Hari Tua Pekerja (Pribadi)
Sumber: Hari Tua Pekerja (Pribadi)

Lalu, untuk apa DPLK bila pekerja sudah punya program Jaminan Hari Tua (JHT)?

Prinsipnya, DPLK berbeda dengan JHT. JHT bersifat wajib dan hanya sebatas memenuhi kebutuhan hari tua yang bersifat dasar. Tidak bisa membiayai kebutuhan hidup di hari tua dengan JHT. Makanya dibutuhkan DPLK, sebagai program sukarela untuk melengkapi kebutuhan dasar lainnya di masa pensiun, termasuk untuk mempertahankan gaya hidup pensiunan.

Intinya, DPLK bersifat sukarela karena program wajib seperti JHT tidak mencukupi saat pekerja pensiun. Sebagai ilustrasi, bila kebutuhan saat pensiun mencapai Rp. 10 juta per bulan, maka JHT hanya mencapai Rp. 3 juta atau 30% saja. Maka kekurangannya, dapat diantisipasi melalui program DPLK di samping sarana investasi lainnya.

Ibarat pepatah "sedia payung sebelum hujan". Begtulah DPLK bekerja, untuk mempersiakan masa pensiun saat masih bekerja. Agar kerja yes, pensiun oke. Karena sejatinya, program DPLK bukan soal biaya. Tapi soal komitmen dan moral untuk mempersiapkan hari tua sejak dini. Masa pensiun pun bukan soal waktu. Tapi soal keadaan, mau seperti apa di masa pensiun? Karena itu, masa pensiun yang sejahtera menjadi tanggung jawab pekerja dan perusahaan secara bersama-sama. 

 

Karena DPLK, intinya siapapun memperoleh: 1) adanya pendanaan yang pasti, 2) ada hasil investasi yang optimal selama jadi peserta, dan 3) mendapat manfaat perpajakan saat dibayarkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun