Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tujuh Pertanyaan Penting Seputar DPLK; Gak Usah Ikut DPLK Jika Belum Tahu

16 Maret 2018   17:35 Diperbarui: 16 Maret 2018   17:37 4172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gak usah ikut DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) jika belum tahu jawaban 7 pertanyaan penting ini.

Fakta 70% pekerja atau 7 dari 10 pelerja di Indonesia bermasalah secara keuangan di masa pensiun. Saat bekerja cukup, saat pensiun uang tidak cukup. Lalu bekerja sebenarnya untuk apa? Maka wajar, banyak pekerja masih ingin bekerja lagi di masa pensiun tiba. Bukan menikmati masa pensiunnya. 

Realitas di atas jadi isyarat akan pentingnya mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera. Masa pensiun yang mandiri, bahagia lagi nyaman. Untuk mencapai kondisi sejahtera di masa pensiun, "kendaraan" paling pas adalah ikut serta menjadi peserta DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Apa dan bagaimana DPLK, inilah 7 pertanyaan penting sekitar DPLK yang patut Anda ketahui.

 1. Apa itu DPLK ?

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri. DPLK diperlukan  untuk mempersiapkan kesinambungan penghasilan di masa pensiun, saat seseorang tidak bekerja lagi. Suatu perusahaan dapat mengikutsertakan pekerjanya ke dalam program DPLK sesuai amanat UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun.

2. Kenapa pekerja perlu DPLK?

Karena tidak cukupnya dana yang dimiliki peserta di saat pensiun untuk memenuhi kebutuhan biaya saat tidak bekerja lagi, di samping untuk mempertahankan gaya hidup sesuai standarnya. Survei membuktikan bahwa diperlukan dana 70%-80% dari gaji terakhir untuk hidup sejahtera di masa pensiun. Sementara program wajib yang ada seperti JHT tidak mencukupi. Maka diperlukan program tambahan untuk masa pensiun atau hari tua seperti program pensiun DPLK.

3. Apa manfaat DPLK?

Manfaat utama DPLK adalah tersedianya dana yang cukup saat seseorang pekerja di masa pensiun sehingga tidal bergantung kepada anak atau orang lain. Melalui DPLK, ada kepastian kesinambungan penghasilan setiap pekerja di masa pensiun, di samping dapat menjadi solusi keuangan bagi ahli waris/keluarga apabila karyawan meninggal dunia sebelum usia pensiun.

4. Bagaimana cara menjadi peserta program pensiun DPLK?

Sangat mudah. Semua orang yang bekerja dan berpenghasilan dapat menjadi peserta DPLK. Caranya: 1) mendaftar sendiri sebagai peserta mandiri DPLK ke DPLK yang ada di pasaran atau 2) diikutsertakan melalui perusahaan/tempat bekerja yang bersifat korporasi. Cara ke-2 jauh lebih baik karena peserta akan mendapatkan tax benefits bila iuran DPLK dipotong melalui sistem penggajian (payroll).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun