Ketum Persatuan Jurnalis Indonesia Hartanto memastikan, bila pemerintah daerah dan aparat tidak bergerak, PJI siap meningkatkan eskalasi tindakan hukum dan publik dengan lebih luas.
Meski lantang membela pers, Hartanto menegaskan dirinya tidak akan menoleransi wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk pemerasan.
"Kalau ada yang mengaku wartawan tapi tujuannya memeras, laporkan saja ke polisi. Setelah itu hubungi hotline PJI di 081330222442, biar saya perkuat laporan tersebut. Apalagi kalau oknum itu anggota PJI, saya sendiri yang akan tindak," ujarnya.
Dengan nada keras, Hartanto menutup pernyataannya bahwa PJI akan berdiri di garis depan membela kebebasan pers, sekaligus membersihkan oknum-oknum yang merusak profesi jurnalis.Â
Berikut kutipan video dari Sutrisno Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.Â
"Jadi gini temen-temen khususnya Kepala desa se-Kabupaten Nganjuk. Saya mau menyampaikan baru-baru saja ya, kemarin satu bulan dua bulan yang lalu teman-teman kan banyak yang kedatangan dari yang mengaku media maupun LSM yang dari luar kota. Jangan ketakutan. Jangan rishi. Temui saja untuk sementara, tapi tanyakan identitasnya terutama KTP. Diminta itu KTP-nya. Kalau KTP-nya itu diminta, setelah itu ditanyakan tujuannya apa. Kalau dia menanyakan hal-hal tentang kita, birokrasi kita, itu ditolak saja. Jadi tidak punya kewenangan untuk itu, saya tanggung jawab untuk menyampaikan itu karena apa itu bukan hak mereka kalau dia memang betul-betul seorang media, dia tuh enggak perlu tanya ke kita, kita punya hak untuk menolak itu dia harus cari dulu narasumber di luar kita, nggak perlu tanyak. Kalau sudah nanya kita, itu berarti ada tanda kutip, ada sesuatu, jangan takut. Kalau dia ngeyel apalagi dia tidak mengeluarkan KTP langsung TERIAKI 'MALING' saja. Kalau perlu KITA GEBUKIN di situ. Enggak apa-apa. Aku ikut tanggung jawab. Jadi intinya teman-teman jangan takut ya. Jangan takut sama media-media yang tidak kita kenal dari luar oke. Jangan dia terus menunjukkan kartu anggota, saya dari media. KTP yang diminta karena negara kita itu yang paling sah untuk sementara adalah KTP. yang lain-lainnya itu bisa dibikin. Dimana aja itu aja terima kasih".Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI